Pemkab Serang, Banten, menerbitkan Perda Penanggulangan HIV/AIDS, tapi tidak ada pasal berupa intervensi yang menukik ke pintu masuk HIV/AIDS
Salah satu pintu masuk HIV/AIDS adalah melalui hubungan seksual, sehingga upaya untuk mencegah penularan HIV/AIDS antar warga di masyarakat adalah menutup pintu masuk tesebut.
Tapi, secara empiris adalah hal yang mustahil menutup pintu masuk HIV/AIDS melalui hubungan seksual sehingga yang bisa dilakukan secara riil adalah menurunkan insiden infeksi HIV baru, terutama pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK).
Upaya yang dilakukan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS adalah dengan membuat peraturan daerah (Perda). Sudah ada sekitar 150 Perda AIDS di Indonesia dengan kondisi yang hanya "copy-paste".
Baca juga: Apakah Perda AIDS Kabupaten Serang Kelak Juga Hanya "Copy Paste"?
Di Banten sendiri sudah ada Perda AIDS Provinsi Banten dan Perda AIDS Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Perda AIDS Prov Banten: Menanggulangi AIDS dengan Pasal-pasal Normatif
Selain itu penanggulangan dan Perda HIV/AIDS di Indonesia hanya mengekor ke ekor program penanggulangan HIV/AIDS di Thailand.
Baca juga: Program Penanggulangan AIDS di Indonesia Mengekor ke Ekor Program Thailand dan Perda AIDS di Indonesia: Mengekor ke Ekor Program Penanggulangan AIDS Thailand
Untuk menanggulangi penyebaran HIV/AIDS di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diterbitkan Perda yaitu Perda Kabupaten Serang No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan HIV/AIDS yang disahkan tanggal 10 Maret 2020 diteken oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS per Desember 2019 di Kab Serang sebanyak 1.533 (penghubung.bantenprov.go.id, 12/12-2019).