Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Tidak Ada Intervensi ke Pintu Masuk HIV/AIDS di Perda AIDS Kabupaten Serang

8 Mei 2022   21:04 Diperbarui: 8 Mei 2022   21:05 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: adf.org.au)

Pemkab Serang, Banten, menerbitkan Perda Penanggulangan HIV/AIDS, tapi tidak ada pasal berupa intervensi yang menukik ke pintu masuk HIV/AIDS

Salah satu pintu masuk HIV/AIDS adalah melalui hubungan seksual, sehingga upaya untuk mencegah penularan HIV/AIDS antar warga di masyarakat adalah menutup pintu masuk tesebut.

Tapi, secara empiris adalah hal yang mustahil menutup pintu masuk HIV/AIDS melalui hubungan seksual sehingga yang bisa dilakukan secara riil adalah menurunkan insiden infeksi HIV baru, terutama pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK).

Upaya yang dilakukan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS adalah dengan membuat peraturan daerah (Perda). Sudah ada sekitar 150 Perda AIDS di Indonesia dengan kondisi yang hanya "copy-paste".

Baca juga: Apakah Perda AIDS Kabupaten Serang Kelak Juga Hanya "Copy Paste"?

Di Banten sendiri sudah ada Perda AIDS Provinsi Banten dan Perda AIDS Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Perda AIDS Prov Banten: Menanggulangi AIDS dengan Pasal-pasal Normatif

Selain itu penanggulangan dan Perda HIV/AIDS di Indonesia hanya mengekor ke ekor program penanggulangan HIV/AIDS di Thailand.

Baca juga: Program Penanggulangan AIDS di Indonesia Mengekor ke Ekor Program Thailand dan Perda AIDS di Indonesia: Mengekor ke Ekor Program Penanggulangan AIDS Thailand

Untuk menanggulangi penyebaran HIV/AIDS di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diterbitkan Perda yaitu Perda Kabupaten Serang No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan HIV/AIDS yang disahkan tanggal 10 Maret 2020 diteken oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS per Desember 2019 di Kab Serang sebanyak 1.533 (penghubung.bantenprov.go.id, 12/12-2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun