Layanan PDP (Perawatan, Dukungan dan Pengobatan) untuk HIV/AIDS dan PIMS merupakan langkah di hilir yaitu terhadap warga yang sudah tertular HIV/AIDS
"Ini 8 Faskes di Depok yang Beri Layanan Pengobatan HIV/AIDS" Ini judul berita di republika.co.id, 22/4-2022.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Jabar, Mary Liziawati, mengatakan: "Seiring dengan perkembangan kondisi yang ada, maka dibutuhkan adanya penambahan jumlah layanan PDP (Perawatan, Dukungan dan Pengobatan -pen.) HIV/AIDS dan PIMS (Penyakit infeksi menular seksual-pen.). Terutama di tingkat layanan Puskesmas."
Dalam berita tidak dijelaskan apa yang dimaksud denngan 'perkembangan kondisi yang ada', tapi jika melihat langkah yang dilakukan Dinkes yaitu menambah fasilitas kesehatan (Faskes) untuk layanan pengobatan HIV/AIDS, tentulah 'perkembangan kondisi yang ada' terkait dengan HIV/AIDS.
Jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Kota Depok dilaporkan sebanyak 1.244 yang terdeteksi pada kurun waktu tahun 2013 sampai September 2021 (kompas.com, 1/12-2021). Namun, tidak ada rincian tentang jumlah kasus HIV dan AIDS. Sedangkan kematian pada kurun waktu itu dilaporkan sebanyak 122.
Layanan PDP merupakan langkah yang dilakukan di hilir yaitu terhadap warga Kota Depok yang sudah tertular HIV/AIDS.
Selain itu patut juga dipertanyakan apa yang dilakukan Dinkes Kota Depok dalam mendeteksi warga yang mengidap HIV/AIDS. Bisa jadi Dinkes Kota Depok hanya pasif yaitu menunggu warga berobat karena berbagai penyakit yang kemudian diagnosis terkait dengan infeksi HIV/AIDS.
Padahal, yang jadi persoalan besar pada epidemi HIV/AIDS adalah insiden infeksi HIV baru, terutama pada laki-laki melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK). Ini merupakan persoalan di hulu.
Yang jadi masalah besar adalah praktek PSK sejak reformasi tidak lagi dilokalisir. Akibatnya, transaksi seks terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu. Kondisinya kian runyam karena sekarang lokalisasi pelacuran pindah ke media sosial (Medsos) yang belakangan ini dikenal sebagai prostitusi online.
Itu artinya tidak bisa lagi dilakukan penjangkauan terhadap PSK dan laki-laki pelanggan PSK untuk menerapkan seks aman, yaitu selalu memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual.