Dengan segala macam keterbatasan terkait dengan penanggulangan HIV/AIDS pada PSK yang bekerja melalui prostitusi online, maka langkah yang bisa dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan dinas-dinas kesehatan pemerintah daerah adalah menyebarluarkan informasi terkait dengan risiko penyebaran HIV/AIDS oleh PSK yang bekerja melalui prostitusi online.
Poin yang perlu dalam penyebaran informasi itu adalah anjuran dan ajakan bagi laki-laki yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan istri atau perempuan yang bekerja sebagai PSK pada prostitusi online.
Tanpa langkah yang konkret penyebaran HIV/AIDS di Indonesia akan terus terjadi yang akan jadi "bom waktu" yang kelak jadi "ledakan AIDS" di Indonesia. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H