Maka, sekarang lokalisasi pelacuran atau prostitusi ada di media sosial yang disebut sebagai prostitusi online. Ini pun jelas tidak bisa dijangkau oleh Pemkab Belu untuk menjalankan program 'wajib kondom 100 persen' karena transaksi seks terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu.
Itu artinya program 'wajib kondom 100 persen' tidak bisa dijalakan di Belu khususnya dan di Indonesia umunnya. Maka, insiden infeksi HIV baru pada laki-laki melalui hubungan seksual tanpa kondom dengan PSK akan terus terjadi yang selanjutnya akan ditularkan ke istri atau pasangan seks lain di masyarakat.
Penyebaran HIV/AIDS yang terjadi masyarakat Belu bagaikan 'bom waktu' yang kelak bermuara pada 'ledakan AIDS'. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H