Ketika ditanya mengapa FKRTL belum 100%, menurut Beno, persoalan ada di FKRTL. Misalnya, sumber daya manusia dan kesiapan teknologi IT di FKRTL.Â
BPJS Kesehatan sendiri mengaku tidak sanggup mendanai FKRTL agar menerapkan sistem elektronik untuk antrian. "Teknologi kita punya," ujar Beno. Yang jelas BPJS Kesehatan sudah menjalin kerjasama dengan PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia) tanggal 19/11-2019.
Peserta BPJS Kesehatan diharapkan bisa mendorong FKRTL untuk menerapkan antrian dengan sistem elektronik agar ada kepastian jadwal berobat atau konsultasi.
Selain soal antrian dengan sitem elektronik, BPJS Kesehatan juga akan terus mendorong FKRTL memasang display jumlah kamar tiap kelas, jumlah kamar terpakai dan jumlah kamar kosong yang di-up date setiap saat. Mengapa harus elektronik, menurut Beno, agar waktu display tertera dengan jelas.Â
Soalnya, kalau display dengan manual tidak bisa dikontrol waktu up-date. Waktu last up-date perlu bagi BPJS Kesehatan sebagai alat untuk menilai kondisi RS sebagai FKRTL.
Ada lagi kabar baik bagi peseta JKN-KIS yaitu simplikasi dan kepastian pelayanan Hemodialisis (HD). Kabar baik itu adalah telah dikembangkan fitur baru di beberapa RS FKRTL yang telah dilengkapi dengan finger print. Bagi pasien gagal ginjal kronis stadium akhir yang  memerlukan Hemodialisis (HD) rutin ketika surat rujukan yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang di rumah sakit FKRTL tidak perlu kembali ke Puskesmas atau klini pratama sebagai FKTP.
Untuk memudahkan layanan BPJS Kesehatan Beno berharapa semua peserta BPJS Kesehatan mengakses layanan melalui JKN Mobile karena semua layanan yang diperlukan ada di JKN Mobile. "Itu artinya semua layanan kini ada di genggaman," ujar Beno.
BPJS Kesehatan juga membuka hotline Care Center 24 jam melalui nomor 1500400 atau melalui website BPJS Kesehatan. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H