Salah satu aspek yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan untuk mencapai kepuasan peserta BPJS Kesehatan adalah sistem antrian di rumah sakit (RS) sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Sistem antrian ini penting karena menyangkut kepastian untuk dapat giliran berobat.
Di beberapa FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan belum ada sistem antrian elektronik yang memudahkan dan memberikan kepastian kepada peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) - BPJS Kesehatan.
Seperti yang terjadi di beberapa rumah sakit sebagai FKRTL di Jakarta Timur, misalnya, proses mulai dari pendaftaran sampai ke ruang periksa melewati beberapa tahap yang seharusnya tidak perlu ada.
Pertama, surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dibawa ke FKRTL. Ada yang bisa pakai telepon dan WA, tapi ada yang harus dibawa langsung oleh pasien atau orang lain. Setelah mendapat jadwal peserta harus daftar lagi pada hari yang ditentukan untuk memperoleh nomor urut ke dokter. Cara ini amat melelahkan, buang-buang waktu dan uang untuk transpor.
![Mesin antrian elektronik/digital di RSUD M TH Djaman, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Sumber: kabar.sanggau.go.id).](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/01/08/ilus2-bpjs-5e14ff40d541df1d3327f5b3.jpg?t=o&v=770)
Jika hasil diagnosis FKTP menunjukan untuk berobat ke  FKRTL, seperti rumah sakit tipe C dan B, maka tata cara untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan di FKRTL yaitu: Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari FKTP. Di FKRTL petugas BPJS kesehatan menerbitkan surat jaminan pelayanan agar bisa berobat ke poli yang dituju berdasarkan rujukan dari FKTP.
Dalam kaitan itu, Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan, mengatakan pihaknya terus mendorong FKRTL untuk memperbaiki sistem antrian agar memudahkan dan memastikan pelayanan bagi peserta JKN-BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan Beno pada acara Kegiatan Ngopi Bareng dengan blogger di Jakarta, 6 Januari 2020. "Sistem antrian memberikan kecepatan dan kepastian layanan," kata Beno.
Di RS Budhi Asih, Jakarta Timur, sudah menerapkan antrian elektronik. Surat rujukan dari FKTP dibawa ke loket pendaftaran. Misalnya, mendaftar tanggal 6 Januari 2020. Kalau ada tempat saat itu juga bisa langsung berobat ke poli yang dituju. Kalau tidak lagi jatah, maka dijadwal. Misalnya, ke Poli Jantung. Jatah yang tersedia paling dekat tanggal 20 Januari 2020. Di form pendaftaran tertulis: Poli Jantung 08.00 - Â 10. Ini artinya giliran tanggal 20 Januari 2020 pukul 08.00 antiran nomor 10. Pada tanggal tsb. peserta mencetak surat jaminan peserta (SEP) paling cepat setengah jam sebelum jam yang ditentukan di loket pendaftaran. Dalam hal ini pukul 07.30. Setelah dapat SEP langsung ke poli jantung menunggu panggilan ke dokter.
![Peningkatan jumlah rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dari tahun 2014 sampai 2019 (Sumber: BPJS Kesehatan)](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/01/08/ilus3-bpjs-5e150012097f3651790a0af4.jpg?t=o&v=770)
Berkat desakan BPJS Kesehatan pada tahun bertambah jadi 944 (43%), sedangkan tahun 2019 jumlah FKRTL yang menerapkan sistem elektronik untuk antrian meningkat jadi 1.784 (80,36%).Â
"Kamai akan terus mendorong semua FKRTL menerapkan sistem elektronik untuk antrian sampai angka 100%," kata Beno dengan nada yakin.
Ketika ditanya mengapa FKRTL belum 100%, menurut Beno, persoalan ada di FKRTL. Misalnya, sumber daya manusia dan kesiapan teknologi IT di FKRTL.Â
BPJS Kesehatan sendiri mengaku tidak sanggup mendanai FKRTL agar menerapkan sistem elektronik untuk antrian. "Teknologi kita punya," ujar Beno. Yang jelas BPJS Kesehatan sudah menjalin kerjasama dengan PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia) tanggal 19/11-2019.
Peserta BPJS Kesehatan diharapkan bisa mendorong FKRTL untuk menerapkan antrian dengan sistem elektronik agar ada kepastian jadwal berobat atau konsultasi.
Selain soal antrian dengan sitem elektronik, BPJS Kesehatan juga akan terus mendorong FKRTL memasang display jumlah kamar tiap kelas, jumlah kamar terpakai dan jumlah kamar kosong yang di-up date setiap saat. Mengapa harus elektronik, menurut Beno, agar waktu display tertera dengan jelas.Â
Soalnya, kalau display dengan manual tidak bisa dikontrol waktu up-date. Waktu last up-date perlu bagi BPJS Kesehatan sebagai alat untuk menilai kondisi RS sebagai FKRTL.
![Komposisi kepemilikan rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dari tahun 2014 sampai 2019 (Sumber: BPJS Kesehatan)](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/01/08/ilus4-bpjs-5e150086097f365418119cb2.jpg?t=o&v=770)
Ada lagi kabar baik bagi peseta JKN-KIS yaitu simplikasi dan kepastian pelayanan Hemodialisis (HD). Kabar baik itu adalah telah dikembangkan fitur baru di beberapa RS FKRTL yang telah dilengkapi dengan finger print. Bagi pasien gagal ginjal kronis stadium akhir yang  memerlukan Hemodialisis (HD) rutin ketika surat rujukan yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang di rumah sakit FKRTL tidak perlu kembali ke Puskesmas atau klini pratama sebagai FKTP.
Untuk memudahkan layanan BPJS Kesehatan Beno berharapa semua peserta BPJS Kesehatan mengakses layanan melalui JKN Mobile karena semua layanan yang diperlukan ada di JKN Mobile. "Itu artinya semua layanan kini ada di genggaman," ujar Beno.
BPJS Kesehatan juga membuka hotline Care Center 24 jam melalui nomor 1500400 atau melalui website BPJS Kesehatan. *
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI