Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Layanan BPJS Kesehatan Kini Ada di Depan Pintu Rumah

13 Desember 2019   06:30 Diperbarui: 13 Desember 2019   06:35 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keramahan petugas BPJS Kesehatan melayani masyarakat melalui MCS (Foto: BPJS Kesehatan)

Sekarang tidak ada lagi alasan untuk tidak mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan karena setiap hari petugas BPJS Kesehatan membuka layanan administrasi kepesertaan keliling dengan mobil atau yang lebih dikenal sebagai Mobile Customer Service (MCS).

Kegiatan keliling ini, seperti dikatakan oleh Dwi Asmariaty, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta, BPJS Kesehatan,  akan diintegrasikan dengan kegiatan berbagai instansi, seperti Polri yang menyelenggarakan layanan "SIM Keliling" melalui Polda-polda di seluruh Indonesia.

Juga dengan instasi lain yang juga menyelenggarakan layanan keliling. "Kami koordinasi dengan cabang-cabang di seluruh Indonesia untuk memadukan kegiatan MCS dengan layanan keliling berbagai instansi," ujar Dwi pada acara "Layanan Jemput Bola, Mobile Customer Service" BPJS Kesehatan bersama blogger di Jakarta, 9/12-2019.

MCS merupakan tempat layanan berjalan berupa mobil yang dilengkapi dengan infrastruktur pendukung operasional pelayanan peserta BPJS Kesehatan untuk pendaftaran peserta baru, perubahan data, cetak kartu dan pemberian informasi dan penanganan pengaduan. Pelayanan melalui MCS berjalan setiap hari kerja bahkan di hari libur (sesuai kebutuhan) dengan sasaran pasar, desa, kelurahan atau kecamatan.  

Masyarakat memanfaatkan layanan MCS (Foto: BPJS Kesehatan)
Masyarakat memanfaatkan layanan MCS (Foto: BPJS Kesehatan)
MCS merupakan sebuah inovasi BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan BPJS Kesehatan. Sesuai dengan sebutannya yaitu mobile maka layanan pun dilakukan di luar kantor. MCS akan parker di pusat-pusat keramaian, atau seperti yang dikatakan oleh Dwi, akan disatukan dengan layanan instansi lain sehingga sekali melangkah dari rumah banyak urusan yang diselesaikan di satu titik layanan.

Memang, selama ini ada keluhan tentang kesulitan mengurus kepesertaan dan pembayaran iuran karena harus ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Tapi, dengan MCS ini alasan itu pupus sudah karena MCS menjalankan program layanan 'jemput bola'. Petugas BPJS Kesehatan akan datang ke kantong-kantong permukiman yang jauh dari kantor cabang.

Maka, tidak perlu heran kalau mobil yang dipakai untuk layanan MCS ini harus melewati jalanan setapak, jalan berlumpur, dll. Tentu saja ini layanan prima dari BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesehatan masyarakat untuk memenuhi harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Sedangkan bagi BPJS Kesehatan layanan MCS 'jemput bola' ini merupakan kegiatan untuk mendukung  terwujudnya Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2019.

Tantangan yang dihadapi MCS dalam upaya mendekatkan layanan dengan masyarakat (Foto: BPJS Kesehatan)
Tantangan yang dihadapi MCS dalam upaya mendekatkan layanan dengan masyarakat (Foto: BPJS Kesehatan)
MCS ini bisa melayani semua hal terkait dengan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Mulai dari pendaftaran peserta baru, pencetakan kartu peserta, perubahan data kepesertaan seperti pindah fasilitas kesehatan, perubahan kelas perawatan, penambahan anggota keluarga, pemberian informasi dan pengaduan. (sumber)

Maka, dengan MCS ini masyarakat tidak perlu lagi repot-repot ke kantor cabang BPJS Kesehatan karena semua urusan-urusan terkait dengan JKN-KIS bisa dilakukan di MCS. Itu artinya menghemat waktu, biaya, dan tenaga.

Bukan hanya itu standar pelayanan di MCS pun terukur. Pelayanan kepesertaan baru hanya membutuhkan waktu empat menit. Perubahan data, seperti ganti fasilitas kesehatan atau pindah kelas hanya membutuhkan waktu tujuh menit.  

Salah satu keluhan peserta BPJS Kesehatan adalah kenaikan iuran yang memicu perubahan kelas kepesertaan. Mulai 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020 peserta mandiri yang mau turun kelas bisa dilakukan tanpa perlu syarat sudah ada di kelas yang lama minimal satu tahun. Peserta bisa turun satu atau dua tingkat sekaligus bahkan untuks emua anggota keluarga yang terdaftar sesuai dengan kartu keluarga (KK).

Terkait dengan pendaftaran bayi, seperti dikatakan oleh Dwi, tidak perlu lagi didaftarkan ketika seorang ibu hamil. Sekarang bayi didaftarkan setelah lahir maksimal 28 hari setelah tanggal kelahiran agar biaya bisa ditanggulangi BPJS Kesehatan. Jika lewat dari 28 hari seorang bayi yang didaftarkan akan diperlakukan seperti peserta baru dengan waktu tunggu.

Layanan #BPJSJemputBola ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat luas di seluruh Nusantara. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun