MENOLAK SEGALA BENTUK AKTIVITAS DAN TINDAKAN LGBT (LESBIAN, GAY, BISEKSUAL DAN TRANSGENDER). LGBT ITU PENYAKIT BUKAN HAK ASASI MANUSIA "Kalian yang berdosa, kami yang kena azab". Ini adalah spanduk JURUSAN BIOLOGI, FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS NEGER PADANG
Ada beberapa hal terkait dengan pernyataan di atas, yaitu:
Pertama, dengan menyebut 'menolak segala bentuk aktivitas dan tindakan LGBT' itu artinya yang ditolak adalah tindakan atau perbuatan LGBT. Tidak jelas tindakan atau perbuatan apa yang dimaksud dalam spanduk tsb.
Apakah mahasiswa dan civitas akademi Jurusan Biologi itu menolak usaha seorang waria (transgender) sebagai tukang rias atau pemotong rambut?
Tak kurang dari  Menristekdikti, M Nasir, yang mengatakan 'Kampus mestinya tidak dimasuki LGBT' (antaranews.com, 23/1-2016). Ini jelas tidak masuk akal sehat karena yang kasat mata hanya transgender, sedangkan lesbian, gay dan biseksual tidak kasat mata.
[Baca juga: LGBT Dilarang Masuk Kampus: LGBT Sebagai Orientasi Seksual atau Organisasi LGBT?]
Kedua, kalau yang dimaksud dengan 'menolak segala bentuk aktivitas dan tindakan LGBT' adalah aktivitas seksual, maka tindakan seksual yang selalu dikaitkan dengan LGBT, khususnya gay dan transgender yaitu seks anal dan seks oral, juga dilakukan oleh orang-orang yang bukan LGBT.
TIdak sedikit pasangan suami-istri yang melakukan seks oral dan seks anal. Ada juga kasus suami memaksa istri melakukan seks oral, bahkan dalam posisi "69".
Ketiga, LGBT sebagai orientasi seksual ada di alam pikiran. Adalah hal yang mustahil melarang setiap orang berpikir soal seks anak dan seks oral.
Maka, yang merupakan tindakan atau perbuatan yang melawan hukum adalah tindakan atau perilaku seksual yang mereka lakukan.