[Baca juga: LGBT Sebagai Orientasi Seksual Ada di Alam Pikiran]
Analoginya, seks oral dan seks anal pada laki-laki dan perempuan heteroseksual pun termasuk perbuatan melawan hukum. Bahkan, jika seorang suami memaksa istri seks oral atau seks anal itu merupakan perbuatan melawan hukum sebagai marital rape atau perkosaan dalam perkawinan.
Maka, amatlah naif peringatan Jurusan Biologi itu jika dibawa ke ranah realitas sosial karena yang bisa dikenali dengan mata telanjang hanyalah transgender atau waria. Betapa menyedihkan kalau seorang waria dilarang beraktivitas sebagai penata rias atau pemotong rambut.
[Baca juga: LGBT, Hanya Waria yang Kasat Mata]
Jika yang dimaksud tindakan seksual, maka banyak kalangan heteroseksual yang juga melakukan tindakan seksual seperti yang dilakukan LGBT. Di kalangan remaja yang pacaran juga sering terjadi seks oral dan seks anal untuk menghindari kehamilan. Apakah mereka ini termasuk dalam amar Jurusan Biologi itu?
Dalam epidemi HIV/AIDS belakangan ini muncul mitos bahwa yang menyebarkan HIV/AIDS adalah LGBT. Ini keliru karena yang potensial sebagai penyebar HIV/AIDS di masyarakat justru laki-laki dan perempuan heteroseksual.
[Baca juga: Sumbar "Memberantas" LGBT, Mengabaikan Laki-laki Heteroseksual sebagai Penyebar HIV/AIDS]
Penyebutan 'LGBT itu penyakit bukan hak asasi manusia' jika berdasarkan perilaku seksual tentulah laki-laki dan perempuan heteroseksual yang melakukan perbuatan LGBT, bahkan dalam ikatan pernikahan yang sah secara agama dan hukum, juga merupakan penyakit bukan hak sebagai seorang suami.
Apa kaitan antara LGBT sebagai orientasi seksual dengan dosa? Bagaimana pula dengan yang bukan LGBT tapi dalam pikirannya ada (seks) LGBT, apakah ini juga dosa? *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H