Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Lagi-lagi Pengamat Internasional "Asbun" Soal Demokrasi di Indonesia

15 April 2019   13:53 Diperbarui: 15 April 2019   13:57 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa dan siapa, sih, sebenarnya sumber Low Institute (di Indonesia)?

Dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi selalu mengingatkan keberagaman sebagai bagian dari toleransi di Indonesia. Ini fakta.

Jokowi justru diserang dengan berbagai jargon yang menempatkannya seolah-olah anti Islam. Misalnya, digembar-gemborkan kriminalisasi agama. Ini jelas ngawur bin ngaco karena agamawan yang berurusan dengan polisi bukan karena pemerintan, tapi karena diadukan oleh warga ke polisi.

Tidak ada alasan hukum polisi menolak pengaduan warga sehingga polisi melakukan prosedur sesuai hukum yaitu penyelidikan. Jika ada unsur perbuatan melawan hukum maka ditingkatkan ke penyidikan tentu saja dengan menetapkan tersangka.

MK Amputasi Wewenang Kemendagri

Adalah hal yang tidak masuk akal kalau kemudian Capres No 02 Prabowo Subianto mengatakan: .... ia akan menjemput pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jika menang di pemilihan presiden 2019. Menurut Prabowo, Rizieq telah difitnah dan dizalimi oleh pihak-pihak tertentu yang tak menyukainya (pilpres.tempo.co, 27/2-2019). Pernyataan Prabowo ini merupakan intervensi terhadap (proses) hukum pidana.

Prabowo mengabaikan fakta hukum bahwa Rizieq melarikan diri ke luar negeri dari panggilan polisi terkait dengan beberapa kasus yang melawan hukum yang merupakan pengaduan warga ke polisi. Kalau Rizieq merasa dititnah dan dizalimi, maka langkah arif dan bijaksana bukan   melarikan diri dari hukum, tapi melakukan praperadilan melalui pengadilan neger. Proses persidangan praperadilan di pengadilan negeri terbuka untuk umum. Peradilan sesuai dengan undang-undang. Beberapa kasus yang ditangani polisi, bahkan KPK, digagalkan melalui praperadilan.

Di bagian lain berita disebutkan: .... jika Jokowi memenangkan masa jabatan kedua, sekaligus yang terakhir bagi dirinya, ia tidak mungkin membuat kemajuan yang signifikan dalam reformasi ekonomi, hukum, dan politik yang mendesak dibutuhkan warga Indonesia saat ini.

Nah, lagi-lagi think tank ini tidak melihat fakta hukum terkait dengan kondisi Indonesia yang sudah dipecah-pecah oleh Otda. Tidak ada lagi garis komando dari presiden-menteri-guburnur-bupati/walikota dalam banyak aspek negara karena daerah adalah pemerintahan otonom yang berkuasa penuh atas semua aspek negara kecuali, internasional, moneter dan hamkam.

Adalah Presiden Megawati Soekarnoputri yang memberikan otonomi khusus berbasis syariah Islam kepada Aceh sehingga Aceh mempunyai partai, bendera, mata uang dan peraturan sendiri berdasarkan syariah Islam.

Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah mengebiri bahkan mengamputasi wewenang pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, untuk mencabut atau membatalkan peraturan daerah (Perda). Apakah 'kaki tangan' atau sumber Low Institute di Indonesia tidak mengetahui hal ini? Kebangetan ....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun