Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kematian Odha: Dari 10 Provinsi, 8 Teratas di Luar Jawa

5 April 2019   17:01 Diperbarui: 5 April 2019   17:13 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: asianage.com)

Jika bertolak dari fakta di atas, maka kematian Odha di 10 provinsi tsb. ada kemungkinan terkait dengan obat ARV. Dalam laporan "Perkembangan HIV/AIDS dan lnfeksi Menular Seksual (IMS) Triwulan IV Tahun 2018" Ditjen P2P, Kemenkes RI, tanggal 28 Februari 2019, disebutkan jumlah Odha yang gagal follow up (putus obat) mencapai 49.417 (22 persen).

Kemungkinan lain adalah Odha yang meninggal terdeteksi pada masa AIDS dengan IO ketika berobat ke rumah sakit. Ini banyak terjadi karena penjangkauan ke populasi yang selama ini dilakukan oleh LSM (lembaga swadaya masyarakat) sekarang terhenti karena tidak ada lagi dana hibah (grant) dari donor asing. Ini terjadi karena semasa Pemerintah Presiden SBY Indonesia dimasukkan ke kelompk negara maju G-20 sehingga haram menerima hibah.

Akibatnya, deteksi kasus HIV/AIDS sekarang pasif yaitu menunggu warga berobat ke rumah sakit atau sarana kesehatan lain. Ketika dokter melihat ada gejal terkait HIV/AIDS, terutama dengan riwayat perilaku seks berisiko, dianjurkan tes HIV.

Dengan kondisi itu tingkat kematian Odha akan terus tinggi dan penyebaran HIV di masyarakat terus terjadi sebagai 'silent disaster' (bencana terselubung) yang kelak bermuara pada 'ledakan AIDS'. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun