Persoalannya adalah: Apakah langkah kongkret Dinkes dan KPA Kulon Progo mencari kasus HIV/AIDS yang belum terdeteksi?
Sementara Perda AIDS Yogyakarta pun tidak menyentuh akar persoalan sehingga tidak bisa diandalkan sebagai 'alat' untuk menanggulangi (penyebaran) HIV/AIDS di wilayah DI Yogyakarta.
[Baca juga: Tanggapan terhadap Perda AIDS Daerah Istimewa Yogyakarta]
Kunci penanggulangan HIV/AIDS adalah menemukan semua warga yang mengidap HIV/AIDS (hilir) dan menurunkan insiden infeksi HIV baru khususnya pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan PSK (hulu).
Dua langkah di atas tidak dijalankan di Kulon Progo. Itu artinya penyebaran HIV/AIDS terus terjadi sebagai 'bom waktu' yang kelak bermuara pada 'ledakan AIDS'. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H