Persoalannya adalah: Apakah langkah kongkret Dinkes dan KPA Kulon Progo mencari kasus HIV/AIDS yang belum terdeteksi?
Sementara Perda AIDS Yogyakarta pun tidak menyentuh akar persoalan sehingga tidak bisa diandalkan sebagai 'alat' untuk menanggulangi (penyebaran) HIV/AIDS di wilayah DI Yogyakarta.
[Baca juga: Tanggapan terhadap Perda AIDS Daerah Istimewa Yogyakarta]
Kunci penanggulangan HIV/AIDS adalah menemukan semua warga yang mengidap HIV/AIDS (hilir) dan menurunkan insiden infeksi HIV baru khususnya pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan PSK (hulu).
Dua langkah di atas tidak dijalankan di Kulon Progo. Itu artinya penyebaran HIV/AIDS terus terjadi sebagai 'bom waktu' yang kelak bermuara pada 'ledakan AIDS'. *
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI