Ilustrasi: Hal yang sangat mustahil terjadi di Indonesia (Sumber: straitstimes.com)
Tapi, jangan lakukan hal itu di Singapura karena menerobos lampu merah dikenakan denda 12 poin dengan pinalti mulai dari 400 dolar Singapura (Rp 4,2 juta) untuk pengemudi kendaraan ringan dan 500 dolar Singapura (Rp 5,3 juta) untuk pengemudi kendaraan besar.
Dok Pribadi
Sudah saatnya Indonesia juga menerapkan denda dan sanksi pidana yang berat, agar kematian yang sia-sia di jalan raya berkurang. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!