
Tapi, jangan lakukan hal itu di Singapura karena menerobos lampu merah dikenakan denda 12 poin dengan pinalti mulai dari 400 dolar Singapura (Rp 4,2 juta) untuk pengemudi kendaraan ringan dan 500 dolar Singapura (Rp 5,3 juta) untuk pengemudi kendaraan besar.

Sudah saatnya Indonesia juga menerapkan denda dan sanksi pidana yang berat, agar kematian yang sia-sia di jalan raya berkurang. *
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI