Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tunjukkan Alat Kelamin, Bukan "Pria Mesum" tapi Parafilia Pelaku Eksibisionisme

24 Februari 2019   14:19 Diperbarui: 24 Februari 2019   14:54 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka, diharapkan petugas keamanan di KRL dan bus TransJakarta serta pengawas monitor CCTV yang ada di gerbong dan tempat penumpang bukan hanya memelototi penumpang yang membawa barang, tapi juga penumpang yang menunjukkan kelakuan yang mengarah ke eksibisionisme.

Sejauh ini penegakan hokum terhadap pelaku eksibisionisme, seperti dikatakan oleh Kanit PPA Polres Karawang, Herwit Yuanita, pada tahap penyelidikan. Bisa di sepanjang Jalan A Yani tempat kejadian ada warga yang memasang CCTV sehingga bisa jadi petunjuk.

Yang jadi pertanyaan adalah: apakah eksibisionisme bisa dikaitkan dengan UU No 24 Tahun 2008 tentang Pornografi sesuai pasal 4 ayat  2 disebutkan: Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual.

Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan: "Kita tindak lanjuti (kasus tersebut) dan pelakunya akan kita tindak tegas kalau terbukti tindak pidananya. Apalagi ini termasuk kejahatan terhadap anak."

Bukan karena kejahatan terhadap anak-anak tapi karena melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 UU No 24 Tahun 2008 tentang Pornografi. Perbuatan melawan hokum ini diancam dengan sanksi pidana yang diatur di Pasal 30, yaitu: Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6  (enam)  tahun  dan/atau pidana  denda  paling  sedikit  Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Itu artinya pria-pria pelaku eksibisionisme itu sudah bisa dipastikan akan mendekam di sel penjara lebih dari enam bulan. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun