Disebutkan pula: Tidak hanya itu, Prabowo juga mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan upaya-upaya hukum agar Ahmad Dhani bisa terbebas dari hukumannya.
Upaya hukum bagi Ahmad Dhani tetap terbuka sesuai dengan UU yaitu banding, kasasi dan PK. Banding, kasasi dan PK adalah hak yang dilindungi oleh UU.
Dikatakan oleh Capres Prabowo: "Saya tetap mengimbau aparat penegak hukum unuk menjunjung tinggi hukum. Hukum adalah sakral, hukum sangat penting, tanpa hukum megara kita bisa bener-bener rusak."
Tentu saja karena hukum adalah panglima yang berpihak pada kebenaran. Jika prosodur hukum diabaikan, maka itu sama saja dengan peradilan jalanan yang mengandalkan otot dan naked power. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H