Kondisinya kian runyam karena media massa dan media online serta polisi memberikan panggung kepada pelaku kejahatan seksual untuk membela diri.
[Baca juga: Menggugat Pemberian "Panggung" kepada Pelaku Kejahatan Seksual]
Di beberapa negara pemerkosa disuntik mati dan mati di kursi listrik. Sedangkan KUHP hanya memberikan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan UU Perlindungan Anak ancaman 15 tahun.
Sudah saatnya ada pasal berupa sanksi pidana dan kerja sosial kepada orang, badan, atau institusi pelaku the second rape dan orang-orang yang menyalahkan korban. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H