Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Guru SD Diduga Cabuli Siswanya di Malang, Paedofilia Incar Siswa-siswi SD

11 Februari 2019   19:22 Diperbarui: 12 Februari 2019   13:09 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: pinterest.at)

[Baca juga: Publikasi Motif Kejahatan di Media Massa Jadi Inspirasi: "Saya Memerkosa Karena Pengaruh Miras dan Pornografi, Bu M**t**i ...."]

Kondisinya kian runyam karena media massa dan media online serta polisi memberikan panggung kepada pelaku kejahatan seksual untuk membela diri.

[Baca juga: Menggugat Pemberian "Panggung" kepada Pelaku Kejahatan Seksual]

Di beberapa negara pemerkosa disuntik mati dan mati di kursi listrik. Sedangkan KUHP hanya memberikan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan UU Perlindungan Anak ancaman 15 tahun.

Sudah saatnya ada pasal berupa sanksi pidana dan kerja sosial kepada orang, badan, atau institusi pelaku the second rape dan orang-orang yang menyalahkan korban. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun