Taqaddas berurusan dengan Imigirasi karena dia sudah melewati masa tinggal di Indonesia. Laporan "BBC News Indonesia" menyebutkan Taqaddas sudah melewati masa tinggal (over stay) selama lima bulan. Sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tiap warga negara asing yang melewati masa tinggal harus membayar Rp 300.000 per hari.
Selain menampar Ardyansyah, 28, petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai tanggal 28/7- 2018 perempuan kelahiran Lahore, Pakistan, itu juga mencaci-maki Ardiansyah. Bahkan, Taqaddas juga memaki majelis hakim yang memvonis dia. Sebelumnya juga Taqaddas mencaci-maki polisi yang mengawal sidang ketika pembacaan tuntutan. Jaksa dari Kejari Badung yang jemput paksa Taqaddas di Lippo Mall Kuta juga ditendang. Ulah Taqaddas ini juga menunjukkan dia merasa lebih unggul karena memegang paspor Inggris.
Sudah saatnya sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat tidak pada tempatnya ada warga yang menerapkan supremacism di ranah publik. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H