Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

AIDS di Kota Depok, "Tembak" LGBT Abaikan Heteroseksual

8 Januari 2019   06:23 Diperbarui: 8 Januari 2019   06:31 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

WALI Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad meminta warga melaporkan aktivitas kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayahnya. Dia mengatakan, instruksi ini dikeluarkan untuk mencegah penularan penyakit HIV/AIDS dan memutus aksi kekerasan terhadap anak. Pernyataan ini ada dalam berita "Cegah Penularan HIV/AIDS, Wali Kota Depok Minta Warga Laporkan Aktivitas LGBT" di wartakota.tribunnews.com (7/1-2019).

Pertama, seks lesbian tidak termasuk perilaku berisiko tinggi penularan HIV/AIDS karena tidak ada seks penetrasi,

Kedua, belum ada kasus HIV/AIDS yang dilaporkan pada lesbian dengan faktor risiko seks,

Ketiga, yang kasat mata dari LGBT hanya transgender yaitu waria, sedangkan lesbian, gay dan biseksual tidak kasat mata,

Keempat, aktivitas seks LGBT tidak bisa diawasi karena mereka lakukan dengan cara yang tidak terbuka, kecuali pada kegiatan-kegiatan tertentu yang melibatkan banyak orang,

Kelima, biseksual tidak bisa dikenali dari fisiknya dan tidak pula bisa diawasi perilaku seksualnya,

Keenam, yang potensial menyebarkan HIV/AIDS adalah biseksual dan laki-laki heteroseksual, termasuk laki-laki beristri.

Maka, langkah yang dipakai Wali Kota Depok untuk 'mencegah penularan penyakit HIV/AIDS' dengan mematai-matai kegiatan LGBT tidak tepat sasaran karena yang menyebarkan HIV/AIDS adalah laki-laki heteroseksual yang bisa dilihat dari kasus HIV/AIDS pada ibu rumah tangga dan bayi.

Jumlah kasus kumulatif HIV/AIDS di Kota Depok dilaporkan 340.

Permintaan Wali Kota Depok ini bisa jadi pemicu persekusi karena masyarakat dapat angin sehingga mereka main hakim sendiri terhadap orang-orang yang mereka curigai sebagai LGBT. Padahal, lesbian, gay dan biseksual tidak kasat mata. Itu artinya sasaran empuk masyarakat adalah transgender atau waria. Waria sendiri tidak bisa disamaratakan karena tidak semua waria melakukan kegiatan yang melawan norma, moral, hukum dan agama.

Tapi, karena ada 'perintah' dari Wali Kota Depok bisa saja membuat banyak orang menempatkan diri sebagai 'hakim' dan melakukan persekusi hanya berdasarkan anggapan  atau kecurigaan. Pemkot Depok berpijak pada Instruksi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Perilaku Menyimpang Seksual yang diterbitkan tanggal 8 Maret 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun