Dalam beberapa kesempatan wawancara dengan (alm) Sartono Mukadis, dulu psikolog di UI, terungkap bahwa perilaku sebagian orang yang secara sosial dinilai berlebihan, seperti membayar 'artis' untuk zina, merupakan salah satu bentuk snobisme.
Snobisme bentuk lain, menurut Sartono, adalah laki-laki akan tertarik jika kepadanya ditawarkan cewek yang disebut sebagai anak, keponakan, atau janda dari kalangan tertentu. Ada yang beralasan sebagai pelampiasan atau balas dendam, misalnya, karena pernah berurusan dengan keluarga cewek yang ditawarkan.
Ada pula yang memakai fantasi seks. Ini biasanya dengan public figure, seperti artis. Maka, tidaklah mengherankan kalau kemudian terjadi penipuan yang melibatkan cewek-cewek yang didandani seperti artis tertentu.
Ini terjadi beberapa tahun yang lalu. yaitu kasus 'prostitusi artis' yang ternyata hanya cewek-cewek yang didandani mirip artis tertentu. Dengan dandanan itu 'cewek artis' dibayar mahal.
Melihat angka rupiah yang sangat besar untuk tarif sekali kencan yaitu dari Rp 25 juta -- Rp 80 juta sudah saatnya Undang-undang (UU) Pembuktian Terbalik segera dibuat agar setiap orang bisa mempertanggungjawabkan asal-usul harta kekayaan yang dimilikinya di depan hukum.
Selain itu UU itu pun meningkatkan penerimaan negara berupa pajak penghasilan (PPh) karena setiap orang wajib melaporkan penghasilan sesuai dengan harta yang dimiliki.
Dengan tarif Rp 80 dengan frekuensi 10 kali saja pernbulan penghasilan seorang 'artis' melalui pelacuran hampir Rp 1 miliar. Jumlah ini jauh lebih besar jika dibandingkan dengan honor dari bermain di sinetron dan film.
Dari aspek epidemi HIV/AIDS pelacuran 'artis' juga bisa jadi penyebar HIV/AIDS karena mereka termasuk pekerja seks komersial (PSK) karena dalam prakteknya mereka melayani laki-laki yang berganti-ganti melakukan hubungan seksual.
Mereka dikenal sebagai PSK tidak langsung yang tetap sebagai perempuan dengan perilaku seksual yang berisiko tinggi tertular dan menularkan HIV/AIDS.
PSK dikenal dua tipe, yaitu:
(1). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan, dan