Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pelaku Plagiat (Sudah) Tak Punya Malu

29 Desember 2018   14:15 Diperbarui: 8 Mei 2024   05:26 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: insticc.org)

Yang dikutip La Unga Samsi dan Ahmad Mahardika adalah: .... bahwa di Indonesia sudah ada  98 peraturan daerah (Perda) penanggulangan HIV/AIDS baik tingkat provinsi (21), kabupaten (54) dan kota (23) serta 10 peraturan (pergub 4, perbup 5 dan perwali 1). Tapi, perda-perda itu hanyalah macan kertas" yang tidak berguna karena pasal-pasal penanggulangan sama sekali tidak menyentuh akar persoalan.

Kutipan itu dari artikel saya"Lindungi Odha, Bagaimana dengan Pencegahan Insiden Infeksi HIV Baru?" di kompasiana.com/infokespro. Artikel di-posting tanggal 16 November 2017, pukul 04:30 dan diperbarui pada tanggal 16 November 2017 pukul 13:36.

Kecurigaan saya terhadap Ahmad Mahardika pada dua aritkel tanggal 13 Desember 2018 dan La juga pada dua artikel tanggal 3 dan 4 Desember 2018 sangat beralasan karena kutipan pada empat artikel tsb. kok bisa persis sama dengan salah satu alinea pada artikel saya yang di-posting tanggal 16 November 2017.

Redaksi "Media Mahasiswa Indonesia" membalas e-mail berupa permintaan maaf karena kurang hati-hati. Celakanya, Ahmad Mahardika sendiri tidak memberikan tanggapan yang positif. Inikah bentuk sikap mahasiswa yang disebut-sebut sebagai calon pemimpin (bangsa)?

Materi pada sub-judul "Contoh sistem surveilans HIV Aids yang terdapat pada kota Samarinda" 100 persen copy-paste dari artikel saya dengan judul "Menguji Peran Perda AIDS Kota Samarinda dalam Menanggulangi AIDS" di kompasiana.com/infokespro

Dok Pribadi
Dok Pribadi
E-mail saya layangkan ke Humas Undip yang dijawab dengan mengatakan akan ditindaklanjuti. Yang mengontak saya kemudian adalah Nelda Rosita Hasibuan melalui pesan di WhattsApp. Ybs. meminta maaf dan menonaktifkan blog. Padahal, sebelum dinonaktifkan seharusnya mencabut kutipan atau menyebutkan sumber dengan jelas.

Yang paling konyol yang menyebut nama Nur Arif Sugandi dengan artikel berjudul "Diskriminasi terhadap Pengidap AIDS" yang dimuat di Harian "Radar Lampung", rubrik Opini, 1 Desember 2007. Artikel tsb. persis sama dengan artikel saya yang dimuat di Harian "Indo Pos" Jakarta, 1 Desember 2003 dan Harian "Radar Sulteng", Palu, 2 Desember 2003 dengan judul "Diskriminasi terhadap Pengidap HIV". Surat protes saya kirim ke ybs. melalui redaksi dengan tembusan ke redaksi koran tsb. Tapi, sampai hari ini ybs. tidak pernah menghubungi saya.

Ada  beberapa platform dan blog yang juga mengutip dan copy-paste artikel saya, tapi hanya menulis seperti ini: sumber: kompasiana atau AIDS Watch Indonesia. Padahal, ada artikel tsb. yang mengutip lebih dari 20 persen.

Rupanya, rasa malu dan penghormatan terhadap hukum dan hak cipta sangat rendah di negeri ini. Penghargaan dan penghormatan terhadap hukum dan hak cipta sebaiknya dimulai dari dunia kampus, tapi fakta yang saya temukan dari 5 plagiator yang berurusan dengan saya ternyata 4 mahasiswa. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun