Menahan untuk tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah. Ini pernyataan dalam berita "6 Cara Melindungi Diri dari Penularan HIV-AIDS" di viva.co.id (25/11-2018).
Laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI, tanggal 1 Oktober 2018, menunjukkan jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Indonesia dari tahun 1987 sd. 30 Jui 2018 adalah 410.788 yang terdiri atas 310.959 HIV dan 108.829 AIDS dengan 15.955 kematian.
Publikasi kasus terkait AIDS pertama dirilis di San Francisco, AS. HIV diakui WHO sebagai penyebab AIDS pada tahun 1986. Di Indonesia kasus HIV baru diakui tahun 1987 walaupun sebelumnya sudah ada kasus yang terkait dengan AIDS.
[Baca juga: Menyoal (Kapan) 'Kasus AIDS Pertama' di Indonesia]
Pernyataan di atas jelas ngawur bin ngaco karena risiko tertular HIV melalui hubungan seksual bukan karena sifat hubungan seksual (di luar nikah, sebelum menikah, dll.), tapi karena kondisi saat terjadi hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, yaitu salah satu ada dua-duanya mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak pakai kondom. Ini fakta (medis).
Maka, pengaitan hubungan seksual sebelum menikah dengan risiko penularan HIV adalah mitos (anggapan yang salah).
Yang jadi pertanyaan mendasar adalah: Apa kaitan langsung antara penularan HIV dengan hubungan seksual sebelum menikah?
Tidak ada!
Lagi pula fakta menunjukkan kasus HIV/AIDS justru banyak terdeteksi pada orang-orang yang sudah menikah, dengan indikasi kasus HIV/AIDS yang terdeteksi pada ibu-ibu rumah tangga.
Ada lagi pernyataan: Selain itu (agar tidak tertular HIV-pen.), pastikan tetap setia pada satu pasangan seksual.
Pertama, bagaimana memastikan pasangan kita setia? Fakta menunjukkan ibu-ibu rumah tangga yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS ketika hamil jelas setia karena mereka hanya melakukan hubungan seksual dengan suami dalam ikatan pernikahan yang sah secara agama dan negara.