Yang membuat pelaku (HS) dan pihak-pihak terkait di atas angin adalah kasus yang dialami Agni adalah delik aduan. Artinya, Agni harus melaporkan kasus kejahatan seksual yang dialaminya ke polisi dengan alat bukti dan saksi.
Ketika ada yang menghalang-halangi Agni menempuh jalur hukum, tentu saja bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum karena menghalangi warga negara memperoleh keadilan (hukum).
[Baca juga: Mendesak, UU yang Lindungi Perempuan dari Kejahilan dan Kejahatan Laki-laki]
Tidak masuk akal sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) ternama justru tidak menegakkan hukum terkait dengan kejahatan seksual. Sebaliknya yang melakukan plagiat justru dicabut gelarnya (Ipong S Azhar) tahun 2000 karena mengutip skiripsi tanpa menyebut sumber.
Rupanya, moralitas pemerkosa jauh lebih dihargai daripada moral plagiator (di PTN itu). Padahal, plagiat bisa dikoreksi. Sedangkan luka fisik dan psikologis Agni tidak bisa disembuhkan sehingga jadi derita sepanjang hayatnya.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H