Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan featured

"Rekomendasi Laki-laki" Selesaikan Kasus (Hukum) Perkosaan Mahasiswi UGM?

11 November 2018   18:49 Diperbarui: 6 Februari 2019   03:18 1799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: newsroom.ucla.ed)

Yang membuat pelaku (HS) dan pihak-pihak terkait di atas angin adalah kasus yang dialami Agni adalah delik aduan. Artinya, Agni harus melaporkan kasus kejahatan seksual yang dialaminya ke polisi dengan alat bukti dan saksi.

Ketika ada yang menghalang-halangi Agni menempuh jalur hukum, tentu saja bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum karena menghalangi warga negara memperoleh keadilan (hukum).

[Baca juga: Mendesak, UU yang Lindungi Perempuan dari Kejahilan dan Kejahatan Laki-laki]

Tidak masuk akal sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) ternama justru tidak menegakkan hukum terkait dengan kejahatan seksual. Sebaliknya yang melakukan plagiat justru dicabut gelarnya (Ipong S Azhar) tahun 2000 karena mengutip skiripsi tanpa menyebut sumber.

Rupanya, moralitas pemerkosa jauh lebih dihargai daripada moral plagiator (di PTN itu). Padahal, plagiat bisa dikoreksi. Sedangkan luka fisik dan psikologis Agni tidak bisa disembuhkan sehingga jadi derita sepanjang hayatnya.*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun