Ini perbuatan melawan hukum dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) karena tidak ada UU yang melarang orientasi seksual. Lagi pula bagimana melarang orientasi seksual karena hanya ada dalam alam pikiran. Yang dilarang oleh hukum adalah LGBT melakukan perbuatan, dalam hal ini hubungan seksual, berupa seks anal dan seks oral.
Pertanyaan untuk Pemkab Cianjur: Apakah suami-suami yang memaksa istri melakukan seks oral dan seks anal terhadap istrinya bukan perilaku LGBT?
Apakah suami yang melakukan perilak LGBT terhadap istrinya juga akan dilaporkan ke KPA?
Dengan langkah ini ('bahaya LGBT') mustahil Pemkab Cianjur, dalam hal ini Dinkes dan KPA, bisa mengendalikan epidemi HIV/AIDS di wilayah Kab. Cianjur.
Ketika Pemkab Cianjur menyasar LGBT terkait dengan epidemi HIV/AIDS, kasus-kasus penyebaran HIV/AIDS di wilayah Kab. Cianjur yang melibatkan poin 1, 2, 3 dan 4 lolos dari penanganganan sehingga insiden penyebaran HIV di masyarakat Kab. Cianjur terjadi secara diam-diam yang merupakan 'bom waktu' yang kelak bermuara pada 'ledakan AIDS'. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H