(a). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan.
(b). PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, cewek online, dll.
Pertanyaan untuk Bupati Cianjur: Apakah ada jaminan di wilayah Kab. Cianjur tidak ada praktek pelacuran yang melibatkan PSK langsung dan PSK tidak langsung?
Kalau jawabananya TIDAK, maka itu artinya insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa terus terjadi yang pada gilirannya mereka jadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat secara horizontal, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.
(4). Laki-laki  heteroseksual yang sering melakukan hubungan seksual dengan waria dengan kondisi waria tidak memakai kondom. Studi di Surabaya (1990-an) menunjukkan laki-laki heteroseksual jadi 'perempuan' yang dianal (disebut ditempong) oleh waria yang berperan sebagai 'laki-laki' (disebut menempong). Kondisi ini membuat laki-laki heteroseksual berisiko tinggi tertular HIV/AIDS. Laki-laki ini jadi jembatan penyebaran HIV dari kominitas  waria ke masyarakat. Yang punya istri akan menularkan HIV ke istrinya, jika istrinya tertular maka ada pula risiko penularan vertikal ke bayi yang dikandungnya terutama pada saat persalinan dan menyusui dengan ASI;
(5). Laki-laki biseksual (heteroseksual dan homoseksual) yang sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang berganti-ganti di dalam dan di luar nikah, denan PSK langsung, dengan PSK tidak langsung, dengan gay dan dengan waria. Laki-laki biseksual jadi jembatan penyebaran HIV dari kominitas PSK, gay dan waria ke masyarakat. Yang punya istri akan menularkan HIV ke istrinya, jika istrinya tertular maka ada pula risiko penularan vertikal ke bayi yang dikandungnya terutama pada saat persalinan dan menyusui dengan ASI.
Dari lima poin di atas hanya B (biseksual) yang terkait langsung dengan LGBT (poin 5). Sedangkan poin 1, 2, 3 dan 3 sama sekali tidak terkait langsung dengan LGBT.
Dampak poin 1, 3, 4 dan 5 adalah infeksi HIV/AIDS pada ibu rumah tangga. Ini juga luput dari perhatian Pemkab Cianjur karena tidak ada mekanisme yang konret tanpa melawan hukum dan melanggar HAM untuk mendeteksi kasus HIV/AIDS pada ibu hamil.Â
Begitu juga dengan kasus HIV/AIDS pada warga yang tidak terdeteksi tidak ada langkah konkret Pemkab Cianjur untuk mendeteksinya sehingga terus-menerus terjadi penyebaran HIV/AIDS di masyarakat.
Ini terjadi karena warga pengidap HIV/AIDS yang tidak terdeteksi menyebarkan HIV/AIDS, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah, tidak menyadarinya karena tidak ada tanda-tanda yang khas AIDS pada fisik dan keluhan kesehatan.
Melawan Hukum dan HAM