Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Sekali Lagi, Bukan Berita Bohong tapi Informasi Bohong atau Informasi Palsu

20 September 2018   11:45 Diperbarui: 20 September 2018   11:51 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tim Siber Polda Dioptimalkan Atasi Berita Bohong. Ini judul berita di Harian "Kompas" (20/9-2018). Judul berita ini mengusik karena dari aspek jurnalistik tidak ada berita (yang) ber-(bohong) karena berita ditulis dan dipublikasikan berdasarkan etika jurnalisme yang berjalan di koridor hukum sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan perundang-undangan.

Jika memang ada media massa dan media online yang mempublikasi berita yang berbohong, maka media tsb. tidak menjalankan etika jurnalisme yang disepakati secara internasional dengan berpijak pada kode etik profesi. Seperti diketahui pekerjaan yang bisa disebut profesi hanya pengacara dan wartawan, al. karena pekerjaan ini terbuka (al. tidak tergantung pada kondisi fisik) dan mempunyai kode etik yang terbuka pula.

Maka, jika ada informasi di media yang tidak sesuai dengan fakta itu disebut "informasi bohong atau informasi palsu".

[Baca juga: Bukan "Berita Bohong" tapi "Informasi Bohong atau Palsu"]

Dalam jurnalisme berita mempunyai roh yaitu news value atau news worthy yang bisa tercapai jika berita yang ditulis sesuai dengan kaidah jurnalistik, seperti mengandung unsur-unsur layak berita yang didukung dengan kelengkapan berita dan yang lebih penting lagi ada konfirmasi kepada sumber sehingga berita berimbang (covering both side).

Nah, yang disebut-sebut hoax dan informasi bohong adalah informasi yang disebarkan oleh media tanpa ada konfirmasi. Misalnya, informasi tentang Si A yang disebut sebagai maling. Jika tidak bisa mengkonfirmasi dengan Si A, maka dalam informasi harus ada keterangan resmi dari polisi yang membenarkan Si A ditangkap dengan tuduhah pencurian.

Informasi yang disebut-sebut selama ini sebagai hoax, berita bohong dll. jelas tidak ditulis dengan kaidah jurnalistik yang baku dan tanpa konfirmasi.

Wartawan yang taat asas pada kode etik jurnalistik akan melakukan self cencorship terhadap berita yang ditulis. Ini terkait dengan tanggung jawab moral karena berita yang dipublikasi akan mempengaruhi masyarakat. Selanjutnya, berita yang ditulis wartawan akan diperiksa (edit) oleh asisten redaksi, redaksi, penanggung jawab rubrik, dst. sampai ke tingkat paling atas, al. redaktur pelaksana.

Dengan alur ini jelas media massa dan media online yang berpijak pada kode etik jurnalistik tidak akan meloloskan berita yang tidak sesuai dengan standar jurnalistik.

Dala UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan di Pasal 6 ayat c: Pers nasional melaksanakan peranannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Maka, adalah hal yang mustahil pers nasional menyiarkan berita bohong jika media tsb. taat asas. Selanjutnya dalam Kode Etik Jurnalistik PWI disebutkan:

Pasal 3 Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional.

Pasal 5 Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.

Pasal 6 Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.

Pasal 11 Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

Dengan berpijak pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik PWI, maka peran media massa dan media online sebagai agent of change dan agent of development dalam masyarakat hanya bisa tercapai jika berita yang dipublikasikan mengedepankan aspek-aspek kehidupan manuasis, dll. (Lihat Gambar 1).

gambar-1-jurnalisme-5ba324ba6ddcae140f670062.jpg
gambar-1-jurnalisme-5ba324ba6ddcae140f670062.jpg
Maka, pernyataan pada lead berita yang menyebutkan "Kepolisian Daerah Jawa Timur membentuk Tim Siber untuk pencegahan dan penanganan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong" tidak akurat karena tidak ada berita (yang) (ber)bohong.

Jika ada media yang memuat ujaran kebencian itu sudah sangat terang-benderang bukan berita karena sudah melawan hukum yang melindungi pers dan wartawan. Begitu mudahnya sekarang menyebatkan fitnah, ujaran kebencian, caci-maki,dll. dengan memanipulasinya ebagai 'berita'. Ini sudah ranah psikologi karena jika berpijak ada asas jurnalistik perbuatan itu melawan hukum yang bisa saja terjadi karena persoalan psikologi atau kejiwaan. 

Maka, bagi yang selalu mendengung-dengungkan bahwa UU ITE menghambar kreativitas, tolonglah berkaca diri: apakah haox kreativitas?

Tidak ada langkah yang lebih arif dan bijaksana selain mengirim pebuat hoax ke balik jeruji besi dengan landasan hukum UU ITE. Bravo UU ITE. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun