Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Sekali Lagi, Bukan Berita Bohong tapi Informasi Bohong atau Informasi Palsu

20 September 2018   11:45 Diperbarui: 20 September 2018   11:51 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 5 Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.

Pasal 6 Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.

Pasal 11 Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

Dengan berpijak pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik PWI, maka peran media massa dan media online sebagai agent of change dan agent of development dalam masyarakat hanya bisa tercapai jika berita yang dipublikasikan mengedepankan aspek-aspek kehidupan manuasis, dll. (Lihat Gambar 1).

gambar-1-jurnalisme-5ba324ba6ddcae140f670062.jpg
gambar-1-jurnalisme-5ba324ba6ddcae140f670062.jpg
Maka, pernyataan pada lead berita yang menyebutkan "Kepolisian Daerah Jawa Timur membentuk Tim Siber untuk pencegahan dan penanganan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong" tidak akurat karena tidak ada berita (yang) (ber)bohong.

Jika ada media yang memuat ujaran kebencian itu sudah sangat terang-benderang bukan berita karena sudah melawan hukum yang melindungi pers dan wartawan. Begitu mudahnya sekarang menyebatkan fitnah, ujaran kebencian, caci-maki,dll. dengan memanipulasinya ebagai 'berita'. Ini sudah ranah psikologi karena jika berpijak ada asas jurnalistik perbuatan itu melawan hukum yang bisa saja terjadi karena persoalan psikologi atau kejiwaan. 

Maka, bagi yang selalu mendengung-dengungkan bahwa UU ITE menghambar kreativitas, tolonglah berkaca diri: apakah haox kreativitas?

Tidak ada langkah yang lebih arif dan bijaksana selain mengirim pebuat hoax ke balik jeruji besi dengan landasan hukum UU ITE. Bravo UU ITE. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun