Insiden infeksi HIV baru melalui hubungan seksual dengan 'cewek bukan PSK langsung' jadi motor pendorong penyebaran HIV di masyarakat, terutama pada laki-laki beristri yang menularkan HIV/AIDS ke istri atau pasangan seks lain (horizontal). Jika istri atau pasangan seksnya tertular HIV, maka ada pula risiko penularan HIV kepada bayi yang mereka kandung kelak (vertikal).
Hal itu terjadi karena tidak ada tanda-tanda yang khas AIDS pada fisik dan keluhan kesehatan orang-orang yang tertular HIV sebelum masa AIDS, secara statistik antara 5-15 tahun setelah tertular HIV.
Yang perlu diperhatikan adalah pada rentang waktu antara tertular HIV sampai masa AIDS bahkan sampai meninggal dunia biar pun orang-orang yang mengidap HIV tapi tidak terdeteksi jadi mata rantai penyebaran HIV secara diam-diam bagikan 'silent disaster' (bencana terselubung) yang kelak bermuara pada 'ledakan AIDS'.
Celakanya, pemerintah (Pusat) tidak bisa berbuat banyak terkait dengan penanggulangan HIV/AIDS karena di era Otonomi Daerah (Otda) kebijakan, dalam hal ini penanggulangan HIV/AIDS, ada di pemerintah daerah. Setiap daerah mempunyai aturan main sendiri-sendiri yang tidak terkoneksi secara nasional. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H