Jangka waktu kerja sosial diputuskan oleh hakim dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian negara. Jika yang berhasil disita sedikit, maka pidana kerja sosial pun lama.
Persoalan besar yang kita hadapi adalah: Apakah pemerintah, teruama DPR, punya nyali merancang dan menyahkan UU Antikorupsi dengan hukuman pidana sosial? *
*Jakal Km 6,6, Yogyakarta, 23/7-2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!