Jangka waktu kerja sosial diputuskan oleh hakim dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian negara. Jika yang berhasil disita sedikit, maka pidana kerja sosial pun lama.
Persoalan besar yang kita hadapi adalah: Apakah pemerintah, teruama DPR, punya nyali merancang dan menyahkan UU Antikorupsi dengan hukuman pidana sosial? *
*Jakal Km 6,6, Yogyakarta, 23/7-2018
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI