Dikatakan oleh Anggota Pansus Raperda HIV/AIDS Purworejo, Ustaz Thohari: Â .... regulasi harus mengatur penananganan HIV/AIDS secara menyeluruh. "Tidak boleh setengah-setengah, harus secara simultan. Sebab percuma apabila penanganan hanya dilakukan pada satu sisi saja." Pernyataan ini ada dalam berita DPRD Purworejo Inisiasi Raperda HIV/AIDS (krjogja.com, 5/6-2018).
Sejak peraturan daerah (Perda) terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS pertama diterbitkan di Kab Nabire (2003) sampai Perda AIDS Malinau (2017) dengan jumlah 98 semua hanya copy-paste dan mengekor ke ekor program penanggulangan HIV/AIDS di Thailand (Baca juga: Perda AIDS di Indonesia: Mengekor ke Ekor Program Penanggulangan AIDS Thailand dan Program Penanggulangan AIDS di Indonesia Mengekor ke Ekor Program Thailand).
Di Jawa Tengah ada 16 kabupaten dan kota yang sudah mempunyai Perda AIDS dan satu lagi Perda AIDS Provinsi Jawa Tengah. Tapi, semua hanya dengan pasal-pasal normatif yang tidak menyentuh akar persoalan (Baca juga: Perda AIDS Prov Jawa Tengah Mengabaikan Risiko Penularan HIV di Lokasi Pelacuran).
Akar persoalan HIV/AIDS adalah perilaku seksual sebagai warga yang sering melakukan perilaku  berisiko tinggi tertular HIV/AIDS, yaitu:
(1) Laki-laki heteroseksual (secara seksual tertarik kepada perempuan) yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom di dalam ikatan pernikahan yang sah dengan perempuan yang berganti-ganti karena bisa saja salah satu di antara perempuan tsb. ada yang mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko tertular HIV/AIDS.
(2) Perempuan heteroseksual (secara seksual tertarik kepada laki-laki) Â yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual di dalam ikatan pernikahan yang sah dengan laki-laki yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, karena bisa saja salah satu di antara laki-laki tsb. mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko tertular HIV/AIDS.
(3) Laki-laki heteroseksual (secara seksual tertarik kepada perempuan) yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah dengan perempuan yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, karena bisa saja salah satu di antara prempuan tsb. mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko tertular HIV/AIDS.
(4) Perempuan heteroseksual (secara seksual tertarik kepada laki-laki) yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah dengan laki-laki yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, karena bisa saja salah satu di antara laki-laki tsb. mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko tertular HIV/AIDS.
(5) Laki-laki heteroseksual (secara seksual tertarik kepada perempuan) yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, seperti pekerja seks komersial (PSK), kaena bisa saja ada di antara PSK itu yang mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko tertular HIV/AIDS.
PSK dikenal ada dua tipe, yaitu:
(a) PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan.
(b) PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat plus-plus, 'artis', 'spg', cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, ibu-ibu rumah tangga, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), dll.
(6) Laki-laki biseksual (tertarik secara seksual kepada perempuan dan laki-laki) yang sering melakukan hubungan seksual dengan laki-laki dan perempuan yang berganti-ganti, disebut LSL (Lelaki Suka Seks Lelaki), karena bisa saja salah satu dari di antara mereka mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko tertular HIV/AIDS.
(7) Laki-laki heteroseksual (secara seksual tertarik kepada perempuan) yang sering melakukan seks anal dengan waria yang berganti-ganti karena bisa saja salah di antara waria tsb. mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko tertular HIV/AIDS (Baca juga:Lebih Tuntas dengan Waria).
Apakah Perda AIDS Purworejo bisa mengatasi perilaku-perilaku berisiko tinggi tertular HIV/AIDS di atas?
Mustahil. Bagaimana mengawasi perilaku 1, 2, 3, 4, 6 dan 7?
Perilaku 1 dan 2 terjadi di ranah privasi (pribadi) yang tidak muncul ke permukaan. Dalam perkawinan dikenal nikah siri, kawin-kontrak, dll. yang tidak diumumkan melalui upacara perkawinan.
Begitu juga dengan perilaku 3 dan 4 yang juga terjadi di ranah privasi, seperti perselingkuhan, 'kumpul kebo', dll.
Sedangkan perilaku 5, 6 dan 7 tidak bisa diawasi karena transaksi seks terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu dengan berbagai macam modus, bahkan memakai media sosial.
Di Thailand, misalnya, kasus infeksi baru, khususnya pada laki-laki dewasa, melalui hubungan seksual dengan PSK bisa ditekan melalui program 'wajib kondom 100 persen' tapi transaksi seks hanya yang melibatkan PSK langsung di lokalisasi pelacuran dan rumah bordir. Di Indonesia program ini tidak bisa dijalankan karena pratek pelacuran tidak dilokalisir.
Lalu, apa kelak isi Perda AIDS Purworejo?
Ya, tidak jauh-jauhlah dari Perda-perda AIDS yang sudah ada alias copy-paste.
Lihat saja pernyataan Ketua Pansus Raperda HIV/AIDS Hendrikus Karel SY ini: Padahal jika dicermati, katanya, fenomena tersebut erat kaitannya dengan pola kehidupan sebagian penyandang sakit yang pernah melakukan seks bebas. "Artinya ke depan harus ada regulasi untuk menekan agar perilaku menyimpang itu tidak terus bergerak liar," tegasnya.
Pernyataan di atas adalah mitos (anggapan yang salah) terkait HIV/AIDS. Tidak ada kaitan antara 'seks bebas' dan perilaku menyimpang dengan penularan HIV/AIDS.
Penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual bisa terjadi di dalam dan di luar nikah (sifat hubungan sekusal), seperti zina, seks pranikah, seks bebas, melacur, kumpul kebo, dll., tapi karena kondisi (pada saat terjadi) hubungan seksual yaitu salah satu atau dua-duanya mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak pakai kondom. Ini fakta.
Kalau Perda AIDS Purworejo kelak tidak bisa mengatasi 7 perilaku di atas, itu artinya menerbitkan perda itu jadi pekerjaan yang sia-sia. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H