(b) PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat plus-plus, 'artis', 'spg', cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, ibu-ibu rumah tangga, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), dll.
(6) Laki-laki biseksual (tertarik secara seksual kepada perempuan dan laki-laki) yang sering melakukan hubungan seksual dengan laki-laki dan perempuan yang berganti-ganti, disebut LSL (Lelaki Suka Seks Lelaki), karena bisa saja salah satu dari di antara mereka mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko tertular HIV/AIDS.
(7) Laki-laki heteroseksual (secara seksual tertarik kepada perempuan) yang sering melakukan seks anal dengan waria yang berganti-ganti karena bisa saja salah di antara waria tsb. mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko tertular HIV/AIDS (Baca juga:Lebih Tuntas dengan Waria).
Apakah Perda AIDS Purworejo bisa mengatasi perilaku-perilaku berisiko tinggi tertular HIV/AIDS di atas?
Mustahil. Bagaimana mengawasi perilaku 1, 2, 3, 4, 6 dan 7?
Perilaku 1 dan 2 terjadi di ranah privasi (pribadi) yang tidak muncul ke permukaan. Dalam perkawinan dikenal nikah siri, kawin-kontrak, dll. yang tidak diumumkan melalui upacara perkawinan.
Begitu juga dengan perilaku 3 dan 4 yang juga terjadi di ranah privasi, seperti perselingkuhan, 'kumpul kebo', dll.
Sedangkan perilaku 5, 6 dan 7 tidak bisa diawasi karena transaksi seks terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu dengan berbagai macam modus, bahkan memakai media sosial.
Di Thailand, misalnya, kasus infeksi baru, khususnya pada laki-laki dewasa, melalui hubungan seksual dengan PSK bisa ditekan melalui program 'wajib kondom 100 persen' tapi transaksi seks hanya yang melibatkan PSK langsung di lokalisasi pelacuran dan rumah bordir. Di Indonesia program ini tidak bisa dijalankan karena pratek pelacuran tidak dilokalisir.
Lalu, apa kelak isi Perda AIDS Purworejo?
Ya, tidak jauh-jauhlah dari Perda-perda AIDS yang sudah ada alias copy-paste.