Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pasal Santet dalam RUU KUHP, Jeratlah (Orang) yang Bayar Dukun Santet

9 Juni 2018   22:14 Diperbarui: 10 Juni 2018   09:19 3516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait dengan benda-benda yang dikirim ke badan, rumah atau kantor dukun santet memerlukan peralatan dan perlengkapan, terutama beberapa jenis minyak yang disuling dari kayu.

Umumnya minyak-minyak itu didatangkan dari Turki. Proses pembuatan minyak itu tidaklah mudah. Setelah disuling masih ada beberapa proses yang dilalui dalam waktu yang panjang juga. Itulah sebabnya harga mintak tsb. mahal. Dalam ukuran gram saja bisa harganya ratusan ribu sampai jutaan rupiah.

Toko Minyak

Memang, minyak-minyak itu juga bisa dipakai untuk mengobaati korban santet dan menarik benda-benda di badan dan yang dikirim atau dinaman di rumah atau di kantor.

Pemerintah diharapkan bisa membuat regulasi yang ketat bagi toko yang menjual minyak dan peralatan untuk keperluan pengobatan di luar medis. Layaknya seperti toko kimia karena bubuk, cairan, dll. yang dijual di toko kimia bisa disalahgunakan. Hal yang sama juga terjadi pada alat-alat dan minyak yang dijual untuk keperluan pengobatan di luar medis.

Memang, yang jadi persoalan kalau ada korban yang celaka atau meninggal karena dugaan santet tentulah amat sulit bagi polisi menyelidikinya. Tapi, berbekal indikasi-indikasi yang ditemukan, seperti benda-benda yang ditemukan di badan dan di rumah serta jenis minyak yang dipakai dukun santet mengirim benda-benda itu polisi bisa menyusuri al. ke toko yang menjual minyak dan peralatan yang terkait dengan santet. 

Itulah sebabnya toko yang menjual alat-alat dan minyak untuk keperluan pengobatan di luar medis harus terdaftar dan pembeli dengan KTP serta dicatat identitasnya serta kegunaan benda-benda yang dibeli.

Ada juga 'orang pintar' yang bisa memberi semacam petunjuk tentang dukun santet dan orang yang membayar dukun santet. Tapi, ini perlu pendalaman agar tidak salah tuduh. Paling tidak bisa jadi pintu masuk untuk memuliai penyelidikan.

Seperti yang saya alami kalau saya melaporkan hal itu ke polisi, maka polisi bisa memulai penyelidikan dengan memeriksa orang yang membawa 'Pak Ustad' dan keluarganya serta 'Pak Ustad' sendiri.

Selain itu juga barang-barang yang berhubungan langsung dengan kulit, foto dan bagian-bagian tubuh calon korban yang akan disantet juga jadi bahan bagi dukun santet. Saya terlibat pertengkaran dengan keluarga tentang potongan kemeja, kaos kaki (ini jelas karena kaos kaki saya bermerek tertentu yang jarang di pasar), sapu tangan, celala dalam, sepatu, rambut, dll. yang ada dalam bungkusan santet yang dikirim ke rumah dan kantor.

Mereka menolak disebut mengambil benda-benda tsb. "Ah, bisa saja tinggal di hotel ketika ke luar kota." "Mungkin hanyut waktu dicuci pembantu." "Ya, diambil waktu pangkas." Dll. Tapi, ketika saya tanya bagimana ada orang yang bisa 'mencuri', maaf, rambut kemaluan saya barulah perdebatan berhenti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun