Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Menggugat Pemberian "Panggung" bagi Pedofil Pelaku Sodomi di Depok

8 Juni 2018   15:09 Diperbarui: 8 Juni 2018   17:08 2453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: thetruthseeker.co.uk)

"Didik (Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Besar Didik Sugiarto-pen.) juga membenarkan bahwa pelaku mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual saat dia masih duduk di kelas V SD. Kekerasan seksual itu dilakukan oleh tetangganya."

"Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Dhanang Sasongko yang datang ke Polres untuk melakukan assessment terhadap tersangka mengatakan, Wa mengaku melakukan kekerasan seksual karena didorong oleh perasaan balas dendam dan trauma masa lalu."

Dua pernyataan di atas ada dalam berita Harian Kompas, Jumat (08/06/2018) berjudul Sedikitnya 13 Siswa SD Jadi Korban Guru Paedofil di Depok.

Apakah ada pembuktian secara medis bahwa pelaku, Wa (24), guru bahasa Inggris di SDN Tugu 10 Depok, memang pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk sodomi?

Pembuktian secara medis ini penting karena kalau hanya berdasarkan pengakuan setiap orang bisa saja menyebutkan alasannya melakukan sesuatu

Baca juga: Menggugat Pemberian "Panggung" kepada Pelaku Kejahatan Seksual.

Bagaimana nanti kalau ada laki-laki yang menyodomi murid-murid TK, SD, SMP dst. dengan alasan dulu pernah jadi korban sodomi? Apakah ini bisa diterima secara hukum?

Kalaupun benar pelaku kejahatan seksual pernah jadi korban, apakah ada hukum yang membenarkan mereka melakukan balas dendam?

Pernyataan Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Dhanang Sasongko, yang disampaikan ke publik berdasarkan assessment terhadap tersangka jelas tidak bisa dibenarkan karena berpotensi ditiru orang 'calon-calon' pelaku kejahatan seksual lainnya.

Serupa juga dengan alasan bahwa pelaku kejahatan seksual karena atau di bawah pengaruh miras (minuman keras) dan pornografi tidak bisa diterima.

Di Amerika Serikat, misalnya, seorang pengemudi kendaraan bermotor bisa dituntut pembunuhan berencana kalau ada korban yang tewas akibat si "ulah" pengemudi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun