Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Semoga Perda AIDS Kabupaten Pangandaran Kelak Tidak Hanya Copy-Paste

28 Mei 2018   08:08 Diperbarui: 28 Mei 2018   09:24 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: healthline.com)

Berita-berita tentang desakan banyak kalangan agar Pemkab Pangadaran dan DPRD Pangandaran, Jawa Barat, segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) penanggulangan HIV/AIDS sama sekali tidak ada gambaran tentang isi perda itu kelak.

Hal itu jadi penting karena di wilayah Provinsi Jawa Barat sudah ada 14 peraturan terkait HIV/AIDS yaitu: 1 peraturan gubernur dan 13 perda kabupaten dan kota.  

Laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI, 24 Mei 2017, menunjukkan kasus kumulatif HIV/AIDS di Jawa Barat 29.939 yang terdiri atas 24.650 HIV dan 5.289 AIDS. Jumlah ini menempatkan Jabar pada peringkat ke-4 secara nasional dalam jumlah kasus kumulatif HIV/AIDS.

"Salah satu instrumen penanganan kasus HIV/AIDS berbentuk Peraturan Daerah (Perda) terus diupayakan supaya sinergitas antar stakeholder, pemerintah atau swasta bisa terjalin dengan baik," ungkap Ketua Yayasan Matahati Agus Abdullah (radartasikmalaya.com, 19/5-2018).

Celakanya, dalam berita-berita tsb. tidak ada gambaran riil berupa jumlah kasus HIV/AIDS, kematian pengidap HIV/AIDS, penyakit penyebab kematian pengidap HIV/AIDS, faktor risiko, dll. Data ini perlu untuk memberikan gambaran seberapa penting Perda AIDS diterbitkan.

Kalau saja Agus mau belajar dari daerah-daerah yang sudah mempunyai Perda AIDS tentulah pernyataannya tidak hanya sebatas mengenai sinergitas karena yang jadi masalah besar adalah program riil yang bisa menurunkan, sekali lagi hanya menurunkan, insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Pangandaran.

Adalah hal yang mustahil menghentikan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan PSK. Kalau pun Pemkab Pangandaran dan DPRD Pangandaran mengatakan bahwa di Pangandaran tidak ada PSK karena tidak ada lokalisasi pelacuran yang diatur dengan regulasi, tapi transaksi seks yang melibatkan PSK tidak langsung tentu saja ada.

Secara empiris ada dua tipe PSK, yaitu:

(1). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan.

(2). PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, cewek online, dll.

Kalau pun di Pangandaran tidak ada PSK tipe nomor (1), tapi apakah Pemkab Pangandara dan DRPD Pangandaran bisa menjamin bahwa PSK tipe nomor (2) tidak ada di Pangandaran?

Ya, kalau jawabannya bisa, maka tidak perlulah gaduh untuk menerbitkan Perda AIDS karena 'pintu masuk' AIDS tidak ada di Pangandaran.

'Pintu masuk' HIV/AIDS ke wilayah Pangandaran terutama melalui laki-laki dewasa:

Pertama, melalui laki-laki dewasa heteroseks (laki-laki dengan perempuan dan sebaliknya) penduduk Kab Pangandaran pengidap HIV/AIDS yang tertular HIV, di dalam dan di luar nikah, di wilayah Kab Pangandaran, di luar Kab Pangandaran atau di luar negeri. Laki-laki ini akan menularkan HIV ke istri atau ke pasangan seks lain di Kab Pangandaran. Selanjutnya istri yang tertular HIV berisiko pula menularkan HIV ke bayi yang dikandungnya kelak.

Ini yang perlu diatur dalam perda kelak. Seperti apa cara menangkal HIV/AIDS melalui 'pintu masuk' pertama itu? Ini yang perlu dibahas agar dalam perda kelak bukan hanya normatif seperti yang ada dalam puluhan belasan Perda AIDS di Jabar.

Kedua, melalui laki-laki dewasa heteroseks penduduk Kab Pangandaran pengidap HIV/AIDS yang tertular HIV melalui hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung dan PSK tidak langsung di wilayah Kab Pangandaran, di luar wilayah Kab Pangandaran atau di luar negeri. Laki-laki ini akan menularkan HIV ke istri atau ke pasangan seks lain di Kab Pangandaran. Selanjutnya istri yang tertular berisiko pula menularkan HIV ke bayi yang dikandungnya kelak.  

Ini juga perlu diatur dalam perda kelak. Seperti apa cara menangkal HIV/AIDS melalui 'pintu masuk' kedua itu? Ini yang perlu dibahas agar dalam perda kelak bukan hanya normatif seperti yang ada dalam puluhan belasan Perda AIDS di Jabar.

Begitu juga dengan upaya mencegah penularan HIV dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya, apa yang akan dilakukan Pemkab Pangandaran? Ini perlu diatur dalam perda.

Perda-perda AIDS di Indonesia mengekor ke ekor program penanggulangan AIDS di Thailand sehingga tidak menyasar akar persoalan (Baca juga: Perda AIDS di Indonesia: Mengekor ke Ekor Program Penanggulangan AIDS Thailand).

Kalau Perda AIDS hanya untuk memastikan anggaran, ini juga tidak menjawab persoalan karena daerah-daerah yang sudah mempunyai Perda AIDS yang memuat anggaran rutin tetap saja tidak mempunyai program yang konkret.

Dalam sebuah kegiatan pelatihan penulisan HIV/AIDS melalui kegiatan Temu Media dengan tema "Melihat Isu AIDS Sebagai Realitas" yang diselenggarakan oleh AHF Indonesia dan Yayasan Mata Hati di Kab. Pangandaran, Pangandaran, Jawa Barat (11/2-2017) penulis sebagai narasumber sudah dibahas tentang penanggulangan yang konkret, tapi ketika itu hanya segelintir wartawan yang mau meluangkan waktu. Maka, berita HIV/AIDS, salah satu tentang desakan Perda AIDS ini, sama sekali tidak menyentuh akar persoalan.

Yang dikhawatirkan Perda AIDS Pangandaran itu kelak hanya copy-paste dari perda-perda yang sudah ada dengan pasal-pasal yang normatif. Itu artinya kasus HIV/AIDS di Pangandaran akan terus bertambah sebagai 'bom wakut' yang kelak jadi 'ledakan AIDS'. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun