Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Semoga Perda AIDS Kabupaten Pangandaran Kelak Tidak Hanya Copy-Paste

28 Mei 2018   08:08 Diperbarui: 28 Mei 2018   09:24 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: healthline.com)

Ya, kalau jawabannya bisa, maka tidak perlulah gaduh untuk menerbitkan Perda AIDS karena 'pintu masuk' AIDS tidak ada di Pangandaran.

'Pintu masuk' HIV/AIDS ke wilayah Pangandaran terutama melalui laki-laki dewasa:

Pertama, melalui laki-laki dewasa heteroseks (laki-laki dengan perempuan dan sebaliknya) penduduk Kab Pangandaran pengidap HIV/AIDS yang tertular HIV, di dalam dan di luar nikah, di wilayah Kab Pangandaran, di luar Kab Pangandaran atau di luar negeri. Laki-laki ini akan menularkan HIV ke istri atau ke pasangan seks lain di Kab Pangandaran. Selanjutnya istri yang tertular HIV berisiko pula menularkan HIV ke bayi yang dikandungnya kelak.

Ini yang perlu diatur dalam perda kelak. Seperti apa cara menangkal HIV/AIDS melalui 'pintu masuk' pertama itu? Ini yang perlu dibahas agar dalam perda kelak bukan hanya normatif seperti yang ada dalam puluhan belasan Perda AIDS di Jabar.

Kedua, melalui laki-laki dewasa heteroseks penduduk Kab Pangandaran pengidap HIV/AIDS yang tertular HIV melalui hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung dan PSK tidak langsung di wilayah Kab Pangandaran, di luar wilayah Kab Pangandaran atau di luar negeri. Laki-laki ini akan menularkan HIV ke istri atau ke pasangan seks lain di Kab Pangandaran. Selanjutnya istri yang tertular berisiko pula menularkan HIV ke bayi yang dikandungnya kelak.  

Ini juga perlu diatur dalam perda kelak. Seperti apa cara menangkal HIV/AIDS melalui 'pintu masuk' kedua itu? Ini yang perlu dibahas agar dalam perda kelak bukan hanya normatif seperti yang ada dalam puluhan belasan Perda AIDS di Jabar.

Begitu juga dengan upaya mencegah penularan HIV dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya, apa yang akan dilakukan Pemkab Pangandaran? Ini perlu diatur dalam perda.

Perda-perda AIDS di Indonesia mengekor ke ekor program penanggulangan AIDS di Thailand sehingga tidak menyasar akar persoalan (Baca juga: Perda AIDS di Indonesia: Mengekor ke Ekor Program Penanggulangan AIDS Thailand).

Kalau Perda AIDS hanya untuk memastikan anggaran, ini juga tidak menjawab persoalan karena daerah-daerah yang sudah mempunyai Perda AIDS yang memuat anggaran rutin tetap saja tidak mempunyai program yang konkret.

Dalam sebuah kegiatan pelatihan penulisan HIV/AIDS melalui kegiatan Temu Media dengan tema "Melihat Isu AIDS Sebagai Realitas" yang diselenggarakan oleh AHF Indonesia dan Yayasan Mata Hati di Kab. Pangandaran, Pangandaran, Jawa Barat (11/2-2017) penulis sebagai narasumber sudah dibahas tentang penanggulangan yang konkret, tapi ketika itu hanya segelintir wartawan yang mau meluangkan waktu. Maka, berita HIV/AIDS, salah satu tentang desakan Perda AIDS ini, sama sekali tidak menyentuh akar persoalan.

Yang dikhawatirkan Perda AIDS Pangandaran itu kelak hanya copy-paste dari perda-perda yang sudah ada dengan pasal-pasal yang normatif. Itu artinya kasus HIV/AIDS di Pangandaran akan terus bertambah sebagai 'bom wakut' yang kelak jadi 'ledakan AIDS'. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun