(a) PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan.
(b) PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat plus-plus, 'artis', 'spg', cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, ibu-ibu rumah tangga, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), dll.
Inilah sebagian pintu masuk HIV/AIDS ke Lebak. Nah, bagaimana Pemkab Lebak, dalam hal ini Dinkes Lebak, mengatasi perilaku di atas?
Yang jelas perilaku nomor 1 dan 2 b tidak bisa diintervensi karena transaksi seks terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu dengan berbagai modus bahkan memakai media sosial.
Sedangkan perilaku 2 a juga tidak bisa diintervensi karena praktek PSK langsung tidak dilokalisir.
Lalu, apa yang bisa dilakukan Pemkab Lebak? Kepala Dinas Kesehatan Lebak, Maman Sukirman, mengatakan: "Supaya tidak terjadi gunung es, kita akan lakukan mensurvei di wilayah Kabupaten Lebak. Karena mungkin bisa lebih dari 270 orang. Untuk menyatakan hal tersebut kita harus ada survei, ...."
Sedangkan Pj Bupati Lebak, Ino S Rawita, mengatakan: "Mencoba mengurangi, syukur bisa menghilangkan. Kabupaten Lebak akan gelar rapat lintas sektoral sehingga apa yang dibutuhkan termasuk mungkin pertama membuat Perbup Penanggulangan Aids. ...."
Untuk mewujudkan rencana Maman, maka langkah yang ditawarkan Ino yaitu membuat regulasi, seperti peraturan bupati (Perbu) atau peraturan daerah (Perda), sudah tepat.
Persoalannya adalah: Bagaimana mencari warga Lebak yang mengidap HIV/AIDS tapi tidak terdeteksi? Soalnya, epidemi HIV erat kaitannya dengan fenomena gunung es. Jumlah kasus yang terdeteksi (270) digambarkan sebagai puncak gunung es yang muncul ke permukaan air laut, sedangkan kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat digambarkan sebagai bongkahan gunung es di bawah permukaan air laut.
Maka, yang bisa dilakukan Pemkab Lebak adalah menjalankan program ril dengan regulasi yaitu mewajibkan suami perempuan yang hamil menjalani konseling tes HIV. Jika hasil konseling menunjukkan perilaku seks suami berisiko tertular HIV, maka dilanjutkan dengan tes HIV.
Istri yang hamil pun menjalani tes HIV. Jika hasilnya positif, wajib mengikuti program pencegahan HIV/AIDS dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya.