Adakah calon peserta Pilkada 2018 yang jantan yang masih menjunjung tinggi moral dengan mengambil jalan tengah: ya, silakan minggir kalau merasa menerima suap, korupsi atau pencucian uang jelang pilkada.
Jika KPK menunda penetapan tesangka terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 dan tidak ada pula yang minggir, maka lagi-lagi pemilik yang kecele [KBBI: dalam keadaan tidak mendapat (menemukan, memperoleh) apa yang diharapkan (diduga, dicari, dan sebagainya].
Pemilih sudah meluangkan waktu dan tenaga, tanpa menerima imbalan, mengkuti kampanye, mencerna kampanye dan memutuskan calon yang akan dipilih, tapi akhirnya salah pilih karena yang dipilih bukan jadi pejabat publik di daerahnya tapi penghuni bilik jeruji besi di penjara.
Bagi pemilih yang tidak mendapat imbalan dalam bentuk money politics, tentulah perlu dipikirkan kompensasi bagi mereka. Mungkin sulit membuktikan pemilih murni sehingga yang dapat kompensasi semua pemilih pasangan calon kepala daerah yang ternyata pelaku kejahatan luar biasa, seperti menerima suap, melakukan korupsi atau menjalakan pencucian uang. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H