Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama FEATURED

Konten Pornografi, Apa Iya Hanya Berdampak kepada Anak-anak?

7 November 2017   09:07 Diperbarui: 12 April 2022   05:55 1991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Shutterstock via Kompas.com

*Selalu Ditanggapi dengan Caci-Maki Bak Orang yang Kebakaran Jenggot

Setiap ada isu atau berita tentang konten pornografi di media sosial banyak kalangan yang kalang kabut. Komentar pun berseliweran dengan bumbu caci-maki dan hujatan. Tentu saja hal ini tidak menyelesaikan masalah karena satu konten ditutup jutaan konten pornografi ada di dunia maya.

Lihatlah judul berita di jpnn.com (6/11-2017) ini: Konten Porno di WhatsApp Bertentangan dengan Revolusi Mental. Duh, konten itu 'kan bukan diunggah oleh pemerintah. Bahkan, pihak WA sendiri berdalih itu dilakukan oleh pihak lain. Kementerian Kominfo pun sudah berindak melalui prosedur hukum. 

Yang tidak masuk akal selalu saja anak-anak dan remaja yang jadi objek. Padahal, fakta menunjukkan, seperti di Bengkulu yang dibela oleh dua menteri perempuan, kalangan dewasa mengaku melakukan kejahatan seksual karena pornografi. 

Setiap kali ada kasus kejahatan seksual polisi dan wartawan justru memberikan panggung kepada pelaku sebagai ajang bela diri. Bahkan, polisi dan wartawan juga kerap jadi "the second rape" melalui keterangan dan berita.

Maka, yang diperlukan adalah edukasi dan advokasi yang terus-menerus kepada masyarakat bukan sekadar menghujat dan caci-maki. Padahal, bisa saja terjadi 'maling teriak maling'. Apa ada jaminan orang-orang yang berteriak menghujat konten pornografi sama sekal tidak pernah menonton pornografi.

Ilustrasi (Sumber: spmoreconsulting.wordpress.com)
Ilustrasi (Sumber: spmoreconsulting.wordpress.com)
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, bertindak sebagai eksekutor menutup konten yang disebut sebagai pornografi. Celakanya, konten yang tidak menampilkan live porn yang justru mengandung konten pendidikan seksual dimatikan, seperti majalah "Playboy" sama sekali tidak menampilkan live porn, padahal di majalah ini ada artikel-artikel terkait kesehatan seksual yang sangat bermanfaat. Sementara pada saat yang sama iklan-iklan live porn menghiasi media online tanpa langkah-langkah yang konkret untuk menghentikan iklan porno tsb.

Sebagai pelanggan KOMPAS e-paper penulis pernah protes terkait dengan iklan tsb, ternyata iklan itu merupakan iklan yang disusupkan. Blog yang saya kelola pun pernah disusupi iklan porno justru di tubuh konten ketika sedang diedit. 

Di beberapa iklan tersebut bahkan ada kalimat yang jelas menyebut nama alat kelamin dan ajakan melakukan hubungan seksual. Apakah Mabes Polri dengan Direktorat Siber dan Kementerian Kominfo tidak bisa menghentikan iklan-iklan porno dengan bahasa-bahasa dan gambar-gambar yang sangat vulgar itu?

Agaknya, Kemenkominfo. menutup situs yang menggunakan kata-kata berbau "sex" di alamat situs, padahal, banyak situs dengan live porn yang sama sekali tidak memakai alamat yang tertuju kepada "sex". 

Orang-orang yang berteriak menghujat konten porno selalu menjadikan anak-anak sebagai objek, sedangkan kalangan dewasa diabaikan. Padahal, kasus-kasus kejahatan seksual melibatkan laki-laki dewasa, sementara hanya satu-dua yang dilakukan anak-anak.

Selama yang dilakukan hanya reaktif yaitu caci-maki, hujat-menghujat dan menutup situs porno persoalan pornografi tidak akan pernah selesai. Bahkan, UU No 28 Tahun 2008 tentang Pornografi sama sekali tidak menukik ke akar masalah karena yang dijerat adalah orang-orang yang sudah melakukan hal-hal yang dilarang di UU tsb. 

Maka, yang perlu dilakukan adalah memberikan edukasi dan advokasi ke anak-anak dan remaja juga kalangan dewasa bahwa konten-konten porno itu dibuat untuk hiburan semata sehingga tidak perlu ditonton karena ada pilihan lain yaitu film atau tayangan lain yang memberikan 'makanan' untuk nurani.

Tidak sedikit kalangan ahli yang justru melihat kecanduan terhadap sosial media dengan sebaran hoaks jauh lebih berbahaya daripada konten pornografi. Maka, ketergantungan terhadap sosial media disebut sebagai ‘candu baru’.

Begitu juga dengan adegan hubungan seksual di film layar lebar ternyata hanya manipulasi. Analisis ahli-ahli di bidang fotografi dan seks menunjukan posisi badan "pasangan" yang disebut melakukan hubungan seksual secara nyata dalam film tidak sama dengan posisi badan pasangan yang memang sedang melakukan hubungan seksual.

Yang jadi masalah lainnya adalah edukasi dan advokasi selalu dibalut dengan norma, moral dan agama sehingga pilihan hanya 'dosa' atau 'tidak dosa' yang bermuara pada 'surga' atau 'neraka'. 

Lain halnya kalau dibawa ke aspek sosial, ekonomi, dan kesehatan tentulah ada penjelasan bahwa pornorgrafi sangat layak diabaikan. Ini yang kita perlukan bukan orasi moral dengan dogma yang tidak membumi secara empiris.*

Menggugat Pemberian "Panggung" kepada Pelaku Kejahatan Seksual)

Sebagian Media Melakukan "The Second Rape and Murder" terhadap Y di Bengkulu; "The Second Rape" dalam Berita di Kompas.com; dan Wartawan Sebagai Pelaku "The Second Rape" dalam Berita Perkosaan)

Candu Baru Itu Bernama Media Sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun