Orang-orang yang berteriak menghujat konten porno selalu menjadikan anak-anak sebagai objek, sedangkan kalangan dewasa diabaikan. Padahal, kasus-kasus kejahatan seksual melibatkan laki-laki dewasa, sementara hanya satu-dua yang dilakukan anak-anak.
Selama yang dilakukan hanya reaktif yaitu caci-maki, hujat-menghujat dan menutup situs porno persoalan pornografi tidak akan pernah selesai. Bahkan, UU No 28 Tahun 2008 tentang Pornografi sama sekali tidak menukik ke akar masalah karena yang dijerat adalah orang-orang yang sudah melakukan hal-hal yang dilarang di UU tsb.Â
Maka, yang perlu dilakukan adalah memberikan edukasi dan advokasi ke anak-anak dan remaja juga kalangan dewasa bahwa konten-konten porno itu dibuat untuk hiburan semata sehingga tidak perlu ditonton karena ada pilihan lain yaitu film atau tayangan lain yang memberikan 'makanan' untuk nurani.
Tidak sedikit kalangan ahli yang justru melihat kecanduan terhadap sosial media dengan sebaran hoaks jauh lebih berbahaya daripada konten pornografi. Maka, ketergantungan terhadap sosial media disebut sebagai ‘candu baru’.
Begitu juga dengan adegan hubungan seksual di film layar lebar ternyata hanya manipulasi. Analisis ahli-ahli di bidang fotografi dan seks menunjukan posisi badan "pasangan" yang disebut melakukan hubungan seksual secara nyata dalam film tidak sama dengan posisi badan pasangan yang memang sedang melakukan hubungan seksual.
Yang jadi masalah lainnya adalah edukasi dan advokasi selalu dibalut dengan norma, moral dan agama sehingga pilihan hanya 'dosa' atau 'tidak dosa' yang bermuara pada 'surga' atau 'neraka'.Â
Lain halnya kalau dibawa ke aspek sosial, ekonomi, dan kesehatan tentulah ada penjelasan bahwa pornorgrafi sangat layak diabaikan. Ini yang kita perlukan bukan orasi moral dengan dogma yang tidak membumi secara empiris.*
Menggugat Pemberian "Panggung" kepada Pelaku Kejahatan Seksual)
Sebagian Media Melakukan "The Second Rape and Murder" terhadap Y di Bengkulu; "The Second Rape" dalam Berita di Kompas.com; dan Wartawan Sebagai Pelaku "The Second Rape" dalam Berita Perkosaan)
Candu Baru Itu Bernama Media Sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H