Selama ini sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik mengandalkan minyak bumi, gas bumi dan batubara sebagai energi primer. Dua sumber energi ini tidak bisa diperbarui karena sekali pakai langsung habis. Di sisi lain cadangan minyak dan gas bumi serta batubara terus menyusut sehingga jadi kendala sehingga terjadi ketergantungan sumber energi nasional di masa depan.
Data Kementerian ESDM menyebutkan bahwa cadangan minyak bumi yang terbukti sebesar 3,6 miliar barrel. Dengan produksi rata-rata 288 juta barre per tahun diperkirakan cadangan minyak bumi nasional akan habis dalama waktu 12 tahun ke depan jika tidak ditemukan sumur minyak baru. Sedangkan cadangan gas bumi 98 TCF dengan rata-rata produksi pertahun sebesar 4 TCF, maka diperkirakan cadangan gas bumi nasional hanya bertahan 33 tahun ke depan. Cadangan batubara 32,4 miliar ton dengan tingkat produksi 393 juta ton per tahun, maka cadangan batubara bertahan sampai 82 tahun ke depan.
Minyak dan gas bumi serta batubara adalah sumber energi sekali pakai yang tidak bisa diperbarui karena endapan fosil yang menghasilkan minyak dan gas bumi berlangsung jutaan tahun. Sementara itu permintaan minyak dan gas bumi serta batubara terus meningkat seiring dengan perkembangan industri otomotif, alat-alat transportasi dan pembangkit listrik (Pembangkit Listrik Tenaga Uap/PLTU dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel/PLTD).
Kalau pun kemudian ada alternatif lain yaitu memakai tenaga nuklir, tetap saja sumber energi nuklir yang tersedia di alam tidak bisa diperbarui. Lagi pula risiko PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) sangat tinggi sehingga memerlukan pemeliharaan yang ekstra ketat. Itu artinya etos kerja harus diubah agar bisa mengendalikan PLTN.
Selain itu sumber energi minyak, gas bumi dan batubara menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Bukan hanya gas hasil pembakaran, tapi juga tempat menambang minyak bumi dan batubara. Memang, tambang minyak dan gas bumi dikelola dengan baik karena dikendalikan secara nasional. Celakanya, lahan bekas tambang batubara tidak dikelola dengan baik karena merupakan tanggung jawab daerah yang selama ini menjadikannya sebagai lahan suap dan korupsi.
Dalam kaitan itulah diperlukan sumber energi alternatif yang bisa diperbarui. Artinya, sumber energi tsb. tersedia di alam dan akan terus tersedia melalui kegiatan yang berkelanjutan.
Tidak hanya berkelanjutan, tapi energi terbarukan juga memberikan stimlans bagi lingkungan sehingga pembaruan energi juga memberikan efek positif bagi lingkungan hidup. Salah satu sumber energi terbarukan yang tersedia dalam skala besar di Indonesia adalah air, dalam hal ini sungai.
Laporan menyebutkan potensi sungai yang bisa dimanfaatkan untuk pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH) di Indonesia mencapai 19.000 Mega Watt (MW) (detik.com, 6/9-2017). Â Tentu saja ini sangat masuk akal karena banyak sungai dan danau dengan ketinggian yang memungkinan aliran air yang deras.
Jika dikaitkan dengan kapasitas terpasang sebuah PLTMH di bawah 100 MW, itu artinya bisa dibangun 190 PLTMH di seluruh Indonesia. Ada beberapa aspek yang terkait dengan PLTMH al. pembangunan dan pengoperasian PLTMH melibatkan swasta dan masyarakat, polusi rendah, perawatan yang ringan, dll.
Untuk skala besar pemerintah menargentkan pembangungan 50 bendungan pada priode 2014-2019 dengan estimasi 29 bendungan rampung dan beroperasi pada tahun 2019 yang akan mengairi 1 juta hektar lahan baru serta percepatan pemanfaatan air untuk pembangkit tenaga listrik (liputan6.com, 24/11-2014).
Aspek lain yang bermanfaat bagi pembangunan berkelanjutan adalah pemerintah, swasta dan masyarakat dituntut untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama di hulu dan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS). Pemeintah sendiri mengeluarkan peraturan yang melarang pemanfaatan lahan di atas kemiringan 30 derajat.