Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Energi Terbarukan: Memanfaatkan Tenaga Air Sekaligus Melestarikan Lingkungan

6 Oktober 2017   11:11 Diperbarui: 6 Oktober 2017   11:16 2099
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu pemangikit tenaga listrik tenaga air di Kalsel (Sumber: www.antarakalsel.com)

Selama ini sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik mengandalkan minyak bumi, gas bumi dan batubara sebagai energi primer. Dua sumber energi ini tidak bisa diperbarui karena sekali pakai langsung habis. Di sisi lain cadangan minyak dan gas bumi serta batubara terus menyusut sehingga jadi kendala sehingga terjadi ketergantungan sumber energi nasional di masa depan.

Data Kementerian ESDM menyebutkan bahwa cadangan minyak bumi yang terbukti sebesar 3,6 miliar barrel. Dengan produksi rata-rata 288 juta barre per tahun diperkirakan cadangan minyak bumi nasional akan habis dalama waktu 12 tahun ke depan jika tidak ditemukan sumur minyak baru. Sedangkan cadangan gas bumi 98 TCF dengan rata-rata produksi pertahun sebesar 4 TCF, maka diperkirakan cadangan gas bumi nasional hanya bertahan 33 tahun ke depan. Cadangan batubara 32,4 miliar ton dengan tingkat produksi 393 juta ton per tahun, maka cadangan batubara bertahan sampai 82 tahun ke depan.

Minyak dan gas bumi serta batubara adalah sumber energi sekali pakai yang tidak bisa diperbarui karena endapan fosil yang menghasilkan minyak dan gas bumi berlangsung jutaan tahun. Sementara itu permintaan minyak dan gas bumi serta batubara terus meningkat seiring dengan perkembangan industri otomotif, alat-alat transportasi dan pembangkit listrik (Pembangkit Listrik Tenaga Uap/PLTU dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel/PLTD).

Kalau pun kemudian ada alternatif lain yaitu memakai tenaga nuklir, tetap saja sumber energi nuklir yang tersedia di alam tidak bisa diperbarui. Lagi pula risiko PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) sangat tinggi sehingga memerlukan pemeliharaan yang ekstra ketat. Itu artinya etos kerja harus diubah agar bisa mengendalikan PLTN.

Selain itu sumber energi minyak, gas bumi dan batubara menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Bukan hanya gas hasil pembakaran, tapi juga tempat menambang minyak bumi dan batubara. Memang, tambang minyak dan gas bumi dikelola dengan baik karena dikendalikan secara nasional. Celakanya, lahan bekas tambang batubara tidak dikelola dengan baik karena merupakan tanggung jawab daerah yang selama ini menjadikannya sebagai lahan suap dan korupsi.

Dalam kaitan itulah diperlukan sumber energi alternatif yang bisa diperbarui. Artinya, sumber energi tsb. tersedia di alam dan akan terus tersedia melalui kegiatan yang berkelanjutan.

Tidak hanya berkelanjutan, tapi energi terbarukan juga memberikan stimlans bagi lingkungan sehingga pembaruan energi juga memberikan efek positif bagi lingkungan hidup. Salah satu sumber energi terbarukan yang tersedia dalam skala besar di Indonesia adalah air, dalam hal ini sungai.

Laporan menyebutkan potensi sungai yang bisa dimanfaatkan untuk pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH) di Indonesia mencapai 19.000 Mega Watt (MW) (detik.com, 6/9-2017).  Tentu saja ini sangat masuk akal karena banyak sungai dan danau dengan ketinggian yang memungkinan aliran air yang deras.

Jika dikaitkan dengan kapasitas terpasang sebuah PLTMH di bawah 100 MW, itu artinya bisa dibangun 190 PLTMH di seluruh Indonesia. Ada beberapa aspek yang terkait dengan PLTMH al. pembangunan dan pengoperasian PLTMH melibatkan swasta dan masyarakat, polusi rendah, perawatan yang ringan, dll.

Untuk skala besar pemerintah menargentkan pembangungan 50 bendungan pada priode 2014-2019 dengan estimasi 29 bendungan rampung dan beroperasi pada tahun 2019 yang akan mengairi 1 juta hektar lahan baru serta percepatan pemanfaatan air untuk pembangkit tenaga listrik (liputan6.com, 24/11-2014).

Aspek lain yang bermanfaat bagi pembangunan berkelanjutan adalah pemerintah, swasta dan masyarakat dituntut untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama di hulu dan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS). Pemeintah sendiri mengeluarkan peraturan yang melarang pemanfaatan lahan di atas kemiringan 30 derajat.

Kelestairan alam di catchment area yaitu kawasan tangkapan hujan di hulu dan di sepanjang aliran sungai membuat sumber air terjamin sehingga volume air sungai dan danau rata-rata stabil sepanjang tahun.

Air sungai dan danau yang dipakai untuk PLTMH mengalir ke hilir menyadi irigasi bagi pertanian, khususnya sawah, kebutuhan warga, injeksi air tanah dan sumber air baku untuk pengolahan air bersih perkotaan.

Selain peraturan untuk kelestarian DAS, perlu juga dipikirkan untuk menanam tanaman buah di sepanjang DAS agar bermanfaat bagi warga sehingga mereka pun tetap menjaga kelestarian hutan dan tanaman di sepanjang DAS.

Ketika pemerintah mendorong pemanfaatan sungai untuk pembangkit tenaga listri, ada kendala yang sangat krusial yaitu konsesi hutan dan sungai yang ada di tangan pemerintah daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah yang juga dikenal sebagai UU Otonomi Daerah. Dikabarkan PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) kesulitan memanfaatkan sungai-sungai yang ada karena sumber daya air sudah dikuasai pemegang konsesi yang diterbitkan pemerintah daerah setempat (detik.com, 6/9-2017).

Yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat hanyalah sebatas penertiban pemberian konsesi melalui koordinas dan supervisi (Korsup) yang ditangani Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan anjuran agar pemerintah daerah transparan dan akuntabel dana pemberian dan penerbitan konsesi terkait dengan potensi sumber daya air.

Karena potensi air sungai dan danau sangat besar untuk pembangkit tenaga listrik, maka perlu regulasi agar pemanfaatan air sungai dan danau sesuai dengan UUD '45 yaitu untuk kesejaheraan rakyat Indonesia. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun