Kelestairan alam di catchment area yaitu kawasan tangkapan hujan di hulu dan di sepanjang aliran sungai membuat sumber air terjamin sehingga volume air sungai dan danau rata-rata stabil sepanjang tahun.
Air sungai dan danau yang dipakai untuk PLTMH mengalir ke hilir menyadi irigasi bagi pertanian, khususnya sawah, kebutuhan warga, injeksi air tanah dan sumber air baku untuk pengolahan air bersih perkotaan.
Selain peraturan untuk kelestarian DAS, perlu juga dipikirkan untuk menanam tanaman buah di sepanjang DAS agar bermanfaat bagi warga sehingga mereka pun tetap menjaga kelestarian hutan dan tanaman di sepanjang DAS.
Ketika pemerintah mendorong pemanfaatan sungai untuk pembangkit tenaga listri, ada kendala yang sangat krusial yaitu konsesi hutan dan sungai yang ada di tangan pemerintah daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah yang juga dikenal sebagai UU Otonomi Daerah. Dikabarkan PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) kesulitan memanfaatkan sungai-sungai yang ada karena sumber daya air sudah dikuasai pemegang konsesi yang diterbitkan pemerintah daerah setempat (detik.com, 6/9-2017).
Yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat hanyalah sebatas penertiban pemberian konsesi melalui koordinas dan supervisi (Korsup) yang ditangani Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan anjuran agar pemerintah daerah transparan dan akuntabel dana pemberian dan penerbitan konsesi terkait dengan potensi sumber daya air.
Karena potensi air sungai dan danau sangat besar untuk pembangkit tenaga listrik, maka perlu regulasi agar pemanfaatan air sungai dan danau sesuai dengan UUD '45 yaitu untuk kesejaheraan rakyat Indonesia. *