Karena intervensi pemakaian kondom tidak bisa dijalankan karena praktek pelacuran tidak dilokalisir, maka yang bisa dijalankan Dinkes dan KPA Kota Tidore Kepulauan adalah membuat aturan, peraturan wali kota (Perwali) atau perautaran daerah (Perda), yang mewajibkan suami ibu rumah tangga yang hamil menjalani tes HIV. Jika suami terdeteksi positif mengidap HIV, maka istri wajib menjalani tes HIV.
Jika istri yang hamil terdeteksi mengidap HIV, maka dokter akan menangani kehamilan sampai persalinan agar risiko penularan vertikal ke janin yang dikandung ditekan sampai nol persen. Sedangkan suami dan istri ini juga ditangani dokter agar tetap bisa menjalani hidup dengan baik al. melalui pengobatan dengan obat antiretroviral (ARV).
Hanya ini langkah konkret yang bisa dijalankan Pemkot Tidoro Kepulauan melalui Dinkes dan KPA. Artinya, insiden infeksi HIV baru pada laki-laki yang kemudian menularkan ke perempuan (istri) akan terus terjadi yang kelak akan sampai pada 'ledakan AIDS'. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H