Terlepas dari dua pertanyaan itu kasus Acho ini selayaknya jadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, uneg-uneg, curhatan, dll. karena dalam aspek hukum yang bisa dilindungi adalah informasi yang mengandung data dan fakta (empiris) bukan opini.
Artinya, sampaikanlah keluhan dan kritik dengan cara-cara yang etis dan tidak melawan hukum (Melancarkan Kritik Melalui Tulisan Bukan dengan Mencaci-maki, Mengejek dan Menghina).
Hak tolak dalam jurnalistik bisa jadi perbandingan bagi wartawan, blogger, citizen journalism, penulis lepas, dll. agar bisa melindungi diri dari jeratan hukum pidana dengan hukuman kurungan di balik jeruji besi dan denga jutaan sampai miliaran rupiah. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H