Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Beban Utang Negara antara Pajak, Korupsi, dan Simpan Uang di Luar Negeri

28 Juli 2017   10:36 Diperbarui: 28 Juli 2017   19:03 1816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: www.makeuseof.com)

Bukan hanya teriak: Apa yang suda diberikan negara kepada saya?

Misalnya, dana segar yang bisa diandalkan pemerintah adalah uang dari pajak, yaitu pajak penghasilan perorangan dan badan. Catatan Kementerian Keuangan pada tahu 2016 menunjukkan dari total 252 juta jiwa penduduk Indonesia, tercatat baru 11 persen atau 27 juta jiwa yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Lalu, dari 27 juta jiwa tersebut diketahui hanya 10 juta yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke Ditjen Pajak (cnnindonesia.com, 18/2-2016).

Pertanyaannya kemudian adalah:  Apakah hanya 27 juta orang di Indonesia yang mempunyai penghasilan kena pajak (PKP)? Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tahun 2016 sebesar Rp 54 juta, tahun sebelumnya Rp 36 juta.

Pajak Bunga

Tentu saja tidak hanya sebanyak itu karena penduduk Indonesia yang mempunyai saldo rekening di atas Rp 2 miliar saja mencapai  242.940 dari 199.301.502 rekening hingga Desember 2016  yang ada dalam catatan Lembaga Penjamin Simpanan/LPS (bisnis.liputan6.com, 8/2-2017).

Secara kasat mata kita melihat mobil-mobil mewah berseliweran di jalan raya di seluruh nusantara. Rumah-rumah mentereng dan kondominium mewah. Tentu diperlukan uang yang banyak untuk membeli mobil, rumah dan apartemen.

Masalahnya adalah banyak orang yang upah atau gaji resmi yang mereka terima setiap tahun termasuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Tapi, mereka mempunyai penghasilan di luar gaji resmi.

Uang itu kemudian ditabung atau dijadikan deposito. Celakanya, tidak ada deklarasi tentang jumlah uang yang diperoleh yang kemudian ditabung dan didepositokan sehingga pemerintah hanya bisa menarik pajak dari bunga tabungan dan deposito. Sedangkan dari uang pokok tabungan dan deposito yang merupakan penghasilan di luar gaji resmi lolos dari kewajiban membayar pajak.

Misalnya, seseorang membuka rekening tabungan dengan kewajiban pertama menyetor Rp 500.000. Dalam satu tahun jumlah uang di rekening bertambah jadi Rp 1 miliar. Penghasilan sebesar Rp 999.500.000 lolos dari kewajiban pajak.

Yang sangat menusuk hati nurani bangsa ini adalah orang-orang yang meraup keuntungandengan cara-cara yang sah dan halal serta merampok kekayaan negeri dengan cara-cara yang melawan norma, moral, agama dan hukum melarikan uang ke luar negeri.

Tidak tanggung-tanggung uang warga Indonesia yang dibawa 'kabur' ke luar negeri. Presiden Jokowi mengatakan "Kamu simpan uang di Singapura, di Swiss, berapa triliun, berapa miliar, kita semua akan tahu." Sebelumnya, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengaku memiliki data 6.000 rekening orang Indonesia yang ada di luar negeri dengan jumlah yang fantastis (kompas.com, 30/ 3-2016).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun