Itu artinya bagi banyak orang korupsi dan suap bukan kejahatan sehingga penjara tidak mempunyai efek jera yang efektif. Maka, selain pidana penjara koruptor dan penerima suap juga harus dikenakan pidana sosial, seperti menyapu jalan raya, membersihkan toilet tempat-rempat umum dan ibadah, mengasuh lansia di panti asuhan, dll.
Pajak Bunga
Itu menunjukkan apa yang dikatakan Gus Dur benar adanya. Bahkan, Gus Dur pernah menantang koruptor untuk mengakui perbuatannya dan menyerahkan 75 persen dari harta jarahan agar tidak dilanjutkan ke proses hukum. Ini pun tidak pernah dapat tanggapan.
Dari puluhan koruptor dan penerima suap yang sudah dikirim pengadilan ke penjara baru satu yang mengakui menerima suap yaitu Agus Condro Prayitno, anggota DPR Fraksi PDIP. Agus mengaku menerima cek pelawat Rp 500 juta terkait dengan pemilihan Deputi Senior Gubernur BI (2004). Agus mendekam di bui 15 bulan. Namun, celaka buat Agus karena dia justru didepak dari PDIP. Kalau PDIP mendepak Agus karena menerima suap, mengapa kader PDIP yang lain juga menerima suap dan korupsi tidak didepak dari partai?
Terkait dengan pajak negara hanya menerima pajak dari bunga tabungan atau deposito, sedangkan bunga dari uang penghasilan yang ditabung tidak bisa diperoleh negara. Misalnya, seseorang membuka rekaning tabungan dengan dana minimal Rp 500.000. Selama satu tahun tabungan berjumlah Rp 1 miliar. Nah, yang kena pajak hanya bunga tabungan, sedangkan uang Rp 1 miliar lolos dari pungutan pajak.
Dengan pembuktian terbalik tentu saja tidak ada lagi yang bisa menyembunyikan penghasilan karena sumber uang yang ditabung atau dijadikan deposito tertulis jelas melalui pernyataan tertulis di bank.
Pengusutan pertama adalah kebenaran sumber dana atau uang. Sumber ini bisa jadi pintu masuk untuk melihat apaka uang tsb. legal atau ilegal. Jika ilegal jadi urusan hukum. Kalau legal urusan pajak. Dalam pajak ada hak orang-orang yang membutuhkan dan diperlukan untuk pembangungan.
Sebagian dari kita sering berkoar-koar soal utang negara, tapi kita sendiri mengelapkan pajak yang justru bagian dari dana pembangunan negeri. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H