Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kian Mendesak UU Pembuktian Terbalik untuk Cegah Korupsi dan Penggelapan Pajak

18 Juli 2017   08:40 Diperbarui: 18 Juli 2017   15:06 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Wah, banyak juga yang marah-marah, Pak." Ini keluhan seorang petugas layanan nasabah (customer service officer/CSO) di salah satu kantor cabang bank BUMN di Jakarta Timur tentang tanggapan banyak nasabah ketika diminta menuliskan asal-usul uang yang akan ditabung, dikirim atau dijadikan deposito di atas Rp 100 juta.

Kok marah-marah?

Uang hasil judi dari beberapa negara yang melegalkan judi pun ada surat keterangan sehingga uang tsb. legal secara hukum positif. Lalu, mengapa harus marah kalau uang yang akan ditabung memang uang yang halal dari aspek norma, moral, agama dan hukum?

Al Capone

Maka, amatlah benar tantangan Ahok, ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta, terhadap pegawai BPK untuk membuktikan asal-usul harta kekayaan masing-masing karena tidak ada koruptor dan penerima suap yang mengaku biar pun sudah duduk sebagai pesakitan di depan meja hijau.

Al Capone (Alphonse Gabriel "Al" Capone) seorang gangster Amerika yang memimpin sindikat kejahatan) bisa dijerat hukum bukan karena kejahatan kriminal, tapi karena penggelapan pajak.

Sayang, tantangan Ahok tidak bersambut. Bahkan, ormas-ormas agama pun diam seribubasa.  Celakanya, seperti pernah dikatakan Alm. Gus Dur kepada Teten Masduki, waktu itu aktivis antikorupsi di ICW, bahwa agama tidak akan bisa dijadikan 'alat' memberantas korupsi karena ada cara-cara untuk 'membersihkan' diri jika korupsi itu dosa.

Bahkan, uang hasil korupsi, suap, dll. juga bisa 'dicuci' dikenal dengan istilah money laundering (suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah atau legal/id.wikipedia.org).

Kondisi korupsi di Indonesia kian runyam karena ada anggapan korupsi bukan kriminal dan tidak pula ada aturan yang melarang korupsi dan suap secara eksplisit di agama-agama samawi.

Celakanya, setengah orang bahkan masyarkat justru menerima para koruptor dengan tangan terbuka karena korupsi dan suap dianggap banyak orang bukan perbuatan kriminal. Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dalam diskusi "Masih HaramkahKorupsi" di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan  (8/6-2017), mengatakan: "Ini yang menjadi soal sebenarnya, bahwa para koruptor atau perilaku koruptif yang kemudian mereka justru dalam banyak hal diterima dengan begitu sangat terbuka oleh masyarakat karena memang tidak dianggap sebagai pelaku kejahatan." (kompas.com, 8/6-2017).

Tidak tanggung-tanggung 'penyambuatan' warga terhadap koruptor yang bebas dari penjara, seperti yang dilakukan warga terhadap seorang mantan wali kota di Banten. Pendukung yang menyambut bahkan membacakan shalawat. Begitu juga di Manado, Sulut, mantan bupati keluar bui juga disambut bak pahlawan. Seorang mantan mensos yang dibui karena korupsi juga disambut tokoh-tokoh ketika keluar dari penjara.

Itu artinya bagi banyak orang korupsi dan suap bukan kejahatan sehingga penjara tidak mempunyai efek jera yang efektif. Maka, selain pidana penjara koruptor dan penerima suap juga harus dikenakan pidana sosial, seperti menyapu jalan raya, membersihkan toilet tempat-rempat umum dan ibadah, mengasuh lansia di panti asuhan, dll.

Pajak Bunga

Itu menunjukkan apa yang dikatakan Gus Dur benar adanya. Bahkan, Gus Dur pernah menantang koruptor untuk mengakui perbuatannya dan menyerahkan 75 persen dari harta jarahan agar tidak dilanjutkan ke proses hukum. Ini pun tidak pernah dapat tanggapan.

Dari puluhan koruptor dan penerima suap yang sudah dikirim pengadilan ke penjara baru satu yang mengakui menerima suap yaitu Agus Condro Prayitno, anggota DPR Fraksi PDIP. Agus mengaku menerima cek pelawat Rp 500 juta terkait dengan pemilihan Deputi Senior Gubernur BI (2004). Agus mendekam di bui 15 bulan. Namun, celaka buat Agus karena dia justru didepak dari PDIP. Kalau PDIP mendepak Agus karena menerima suap, mengapa kader PDIP yang lain juga menerima suap dan korupsi tidak didepak dari partai?

Terkait dengan pajak negara hanya menerima pajak dari bunga tabungan atau deposito, sedangkan bunga dari uang penghasilan yang ditabung tidak bisa diperoleh negara. Misalnya, seseorang membuka rekaning tabungan dengan dana minimal Rp 500.000. Selama satu tahun tabungan berjumlah Rp 1 miliar. Nah, yang kena pajak hanya bunga tabungan, sedangkan uang Rp 1 miliar lolos dari pungutan pajak.

Dengan pembuktian terbalik tentu saja tidak ada lagi yang bisa menyembunyikan penghasilan karena sumber uang yang ditabung atau dijadikan deposito tertulis jelas melalui pernyataan tertulis di bank.

Pengusutan pertama adalah kebenaran sumber dana atau uang. Sumber ini bisa jadi pintu masuk untuk melihat apaka uang tsb. legal atau ilegal. Jika ilegal jadi urusan hukum. Kalau legal urusan pajak. Dalam pajak ada hak orang-orang yang membutuhkan dan diperlukan untuk pembangungan.

Sebagian dari kita sering berkoar-koar soal utang negara, tapi kita sendiri mengelapkan pajak yang justru bagian dari dana pembangunan negeri. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun