Lebih dari 4.000 kandungan bahan kimia terdapat dalam rokok, 400 zat di antaranya berbahaya bagi kesehatan meanusia. Dari 400 zat ini ada 43 zat yang bersifat karsinogenik yaitu merangsang pertumbuhan kanker. Kandungan-kandungan zat racun dalam rokok menimbulkan penyakit dengan konsekuensi kematian bagi penderita yang terus merokok. Laporan WHO menyebutkan kasus kematian akibat rokok mencapai 6 juta orang per tahun, dari jumlah ini sekitar 600.000 di antaranya adalah perokok pasif. Sedangkan di Indonesia, Kementerian Kesehatan mencatat setidaknya setiap tahun ada 960.000 kasus kesehatan akibat rokok. Tobacco Atlas mencatat setidaknya terjadi 217.400 kematian per tahun di Indonesia akibat rokok.
Itulah sebabnya Prof dr Hasbullah Thabrany, MPH, Dr PH, guru besar FKM UI, mengatakan bahwa yang diharapkan adalah keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yaitu perlindungan jangka panjang. “Kalau yang dituju dengan mengundangkan RUU Pertembakauan semata-mata untuk meningkatkan cukai rokok dengan meningkatkan produksi dan penjualan, maka pemerintah harus memperhitungkan efek jangka panjang,” ujar Prof Hasbullah yang juga penasihat Komnas PT.
Tidak ada pilihan selain menolak pembahasan RUU Pertembakauan karena industri rokok menghasilkan produk yang mengganggu kesehatan sehingga merusak kualitas sumber daya manusia Indonesia. (Bahan dari Komnas PT dan sumber-sumber lain). *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H